Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Lokal Desa di Kabupaten Puncak. Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah kampung dalam menetapkan kewenangannya. Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah agar Pemrintah kampung dalam menetapkan kewenangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat