Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENERIMAAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH KEPADA KOPERASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berbasis usaha ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
pendapatan asli daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan program pemberdayaan koperasi,usaha mikro di Kabupaten Jembrana demi terwujudnya
kesejahteran masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga ketahanan pangan daerah dan menjaga stabilitas harga gabah saat panen raya,meningkatkan produktivitas usaha tani kakao sebagai
komoditas unggulan daerah, meningkatkan produktivitas usaha tenun dan produk usaha mikro di Kabupaten Jembrana, maka diperlukan pemberian
pinjaman daerah kepada koperasi untuk perkuatan permodalan;
c. bahwa beberapa Peraturan Bupati yang mengatur mengenai dana talangan kepada koperasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Penerimaan Kembali Pinjaman Daerah Kepada Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pinjaman Daerah,Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan,Pembiayaan,Peralihan ,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam rangka peningkatan perekonomian daerah di Kabupaten Jembrana adalah melalui penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan di sertakan dalamtahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang penyertaan modal.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DANA; 4. PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH; 5. HASIL USAHA; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Siswa Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Kejuruan Umum dan Mahasiswa Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
d. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan
Negara;
b. bahwa sistim pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional;
c. bahwa berdasar pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentarg Pemberian Beasiswa Pendidikan
Kepada Siswa Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah
Kejuruan Umum dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undng-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Derah Kabupaten Jembrana Nomor I5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nom r 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PRINSIF PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4.JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN; 5.TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA; 6.PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa sarana Pendidikan dan Pelatihan Kepala siswa Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan, Mahasiswa SI dan S2 Kabupaten Jembrana Dicabut.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Desa Wisata.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018.
Ketentuan umum; tujuan dan sasaran; tata cara penilaian dan penetapan desa wisata; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah, dan
tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/
madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
b. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan,
dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang
guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus
tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar
dan kegiatan administrasi sekolah di Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan
tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga
administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil
di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka dipandang
perlu memberikan Tambahan Honorarium Jam Mengajar bagi
guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium
bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium
Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Tambahan Honorarium Tenaga Administrasi Sekolah Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TAMBAHAN HONORARIUM BAGI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 4.PENDANAAN; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 662), Dicabut
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan ekonomis perjalanan dinas
serta terciptanya tertib administrasi perlu dilakukan penataan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati,
Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Dicabut.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara Fm
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui radio adalah merupakan perwujudan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang;
b. bahwa siaran radio merupakan salah satu sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara FM.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3. SIFAT DAN TUJUAN; 4. PERIZINAN; 5. ORGANISASI; 6. DEWAN PENGAWAS; 7. DEWAN DIREKSI; 8. KEPALA STASIUN RADIO; 9. PENDANAAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2020
peraturan bupati kabupaten jembrana - PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
Ketentuan umum; jumlah dana alokasi umumr tambahan bantuan pendanaan kelurahan yang dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah; rincian pembagian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan setiap kelurahan; mekanisme pengalokasian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan; penyaluran pengalokasian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
5 Halaman Peraturan; 1 Halaman Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan di Kabupaten Jembrana perlu adanya pembinaan, pengawasan dan perlindungan yang sebaik-baiknya, sehingga pemanfaatan dan kelestarian lingkungannya tetap dapat dipertahankan:
b. bahwa untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ljin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor I7/Men/2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. OBYEK DAN SUBYEK;
3. WEWENANG PEMBERI IJIN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN;
4. SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IUP DAN SPI;
5. BERAKHIRNYA IUP DAN SPI;
6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Bupati menetapkan Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2007
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)- Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KRITERIA USAHA DAN ATAU KEGIATAN WAJIB DOKUMEN UKL DAN UPL; 3.RUANG LINGKUP RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN DOKUMEN UKL DAN UPL; 4.PERSYARATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN; 5.PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2007 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten Jembrana (Dicabut)
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat