1. KETENTUAN UMUM; 2. OBYEK DAN SUBYEK; 3. WEWENANG PEMBERI IJIN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN; 4. SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IUP DAN SPI; 5. BERAKHIRNYA IUP DAN SPI; 6. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat