Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2007

Ijin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. OBYEK DAN SUBYEK; 3. WEWENANG PEMBERI IJIN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN; 4. SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IUP DAN SPI; 5. BERAKHIRNYA IUP DAN SPI; 6. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ijin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
25 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2007
Tanggal Berlaku
26 Januari 2007
Sumber
LD.2007/NO.4
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan