PERJALANAN-DINAS-BAGI-BUPATI,-WAKIL-BUPATI,-DPRD-DAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DALAM-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA-BUPATI-JEMBRANA.
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan ekonomis perjalanan dinas
serta terciptanya tertib administrasi perlu dilakukan penataan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati,
Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS; 3.TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; 4.LAIN-LAIN; 5.PENUTUP; 6. ; 7. ; 8. ; 9. ; 10. ; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Dicabut.
- 12 Halaman
|