Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Kesiapan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK:
a. Banwa Flu Burung (Avian Infuenza) merupakan penyakit pada unggas yang penularannya sangat cepat dan berpotensi bisa menular dan menimbulkan kematian pada manusia;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kornite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Panderni Influenza perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Daerah Pengendalian flu Burung (Avian
Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza;
Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nmnor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor l 5 Tahun l 977
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005
Peraturan Gubenur Bali Nomor 13 Tahun 2007
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturun Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 21 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemetaan Lokasi Pemasangan Reklame di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan pengaturan untuk tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan, kesusilaan dan pelestarian lingkungan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Pemetaan Lokasi Pemasangan Reklame Di Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998.
Lokasi tempat pemasangan, penyebaran dan penyebaran reklame dan lokasi yang dibebaskan dari reklame
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Usaha Pengelolaan Tower/Menara Antena di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya usaha pembangunan tower/menara antena di Kabuparen Jembrana diperlukan upaya penataan dan pengaturan untuk terjagana ketertiban, keselamatan umum,estetika dan pelestarian
lingkungan
b. bahwa usaha pcngeloaan tower/ menara antena di Kabupaten Jembrana periu dilengkapi dengan ijin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Ijin Usaha Pengelolaan Tower/ Menara Antene di Kabupaten Jembrana ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Noonor 2S Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Jemberana Nomorr 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jemberana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2007.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Negara adalah Ibu Kota Kabupaten Jembrana yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Jembrana yang memiliki perkembangan kota sangat dinamis sehingga perlu ditata secara teratur dan terarah sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang yang berlaku;
b. bahwa dalam upaya penjabaran iebih lanjut dan detail dari Rencana Detail tata Ruang Kota (RD/RK) yang telah ada, maka pendekatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara pada dasarnya diperlukan sebagai mekanisme untuk mengarahkan pertumbuhan unsur-unsur fisik kota yangdikembangkan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah, dengan berorientasi pada kebutuhan pembangunan di kawasan berpotensi, menyandang ciri wajah kota, dan memiliki prioritas mendesak, serta dioperasionalkan secara tiga dimensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun l 960;
Undang-Undang Nomor 13 Tanun 1980;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undanq Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002;
Undanq-Undanq Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989;
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993;
Peraturan Menteri Dalam Neqeri Nomor 2 Tahun 1987;
Peraturan Menteri Negara Aqraria Kepala Badan Pertanian Nasional Nomor 1 Tahun 1994;
Keputusan Menteri Dalam Negara Nomor 59 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02.KPTS 1985;
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
3. RUANG LINGKUP PERENCANAAN;
4. RENCANA PEMANFAATAN RUANG;
5. PENGENDALIAN PROGRAM DAN PELAKSANAAN;
6. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
7. PENGHARGAAN;
8. SANKSI ADMINISTRASI;
9. KETENTUAN LAIN-LAIN;
10. KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif (RKI) Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasionat Pimpinan Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional perlu
menetapkan Tunjangan Kcmunikasi lntensif ( TKI ) Pimpinan Dan Anggota
DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional ( BPO } Pimpinan DPRD
Kabupaten Jembrana.
b. bahwa Tunjangan Komunikasi lntensif (TKI) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Kabupaten
Jernbrana sebagaimana cimaksud huruf a diatas. ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; 3.PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL; 4.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2007.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten Jembrana Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya laporan Akuntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah ( LAKIP) untuk mengetahui kemampuan dalam penjabaran Visi misi dan Tuiuan serta Sasaran Organisasi
b. bahwa untuk metaksanakan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pernerintah ( LAKIP ) dipandang perlu menetapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemeintah ( LAKIP) Kabupaten Jernbrana:
Undang-Undang Nomor 69 T ahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tanun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tanun 2004
Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007
Pasal 4. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 tahun 2006 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2006 perlu diubah karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jernbrana Nornor 7 tahun 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 Jis Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/4/2003 dan Keputusan Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 356/MPP/Kep/5/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 09/KptsffP.260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : l 75/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 505/Kpts/SR.130/12/2005; Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jernbrana Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Scktor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Jernbrana Tahun 2006 Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (S) diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
Peraturan Bupati Jernbrana Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Scktor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Jernbrana Tahun 2006 Nomor 7) Diubah.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2007, terdapat anggaran yang perlu diadakan pergeseran;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, dan untuk dapat dilaksanakannya kegiatan-kegiatan yang sangat mendesak dimaksud, dalam rangka mendukung kelancaran jalannya Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Jembrana, maka dipandang perlu untuk
mengadakan pergeseran anggaran yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007.
Menggeser kredit anggaran dari Kode Rekening yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2007.
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Nasioanl Pemberantasan Korupsi
(RAN-PK) 2004-2009 pertu disusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan
Korupsi (RAD-PK )
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih
dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nefotisme
dipandang per1u menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi
(RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana Tahun 2007- 2010;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2065; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
Pasal3
Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasanTindak Pidana Korupsi dan lnpres Nomor 5 T ahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 26
Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa,
maka perlu mengatur tata cara pengalokasian dan penggunaan dana
perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa yang akan diberikan
kepada masing-masing Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian
dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan
Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBERIAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; 3.PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN DAU DESA; 4.TATA CARA PENGALOKASIAN DAU DESA; 5.PENGGUNAAN DAU DESA; 6.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat