RiNCIAN-TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-TATA-USAHA-SEKOLAH-NEGERI-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, LD.2011/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah Negeri di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Tata Usaha pada Sekolah
Negeri di Sekolah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama di Kabupaten Jembrana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, perlu
menetapakan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Tata
Usaha Sekolah Negeri di Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 3.ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN;4.URAIAN TUGAS; 5.TATA KERJA; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
- Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana (Dicabut)
- 6
|