Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Komoditas Perkebunan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2012 telah ditetapkan Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
b. bahwa Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
46 Tahun 2015 telah menetapkan Bali sebagai salah satu
Provinsi termasuk kedalam Kawasan Perkebunan Nasional, dan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kawasan Komoditas Perkebunan Provinsi Bali
c. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pengembangan Kawasan Tanaman Kakao Kabupaten
Jembrana belum mengakomodir pengembangan kawasan
komoditas cengkeh, kelapa dan tembakau, sehingga perlu
dilakukan peninjauan kembali terhadap Paraturan Bupati
dimaksud;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Kawasan Komoditas Perkebunan
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012; Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 46/Kpts/PD.300/1/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3.KOMODITAS PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBRANA; 4.PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN KOMODITAS PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBRANA; 5.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pengembangan Kawasan Tanaman Kakao Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 706), Dicabut
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
KETENTUAN UMUM,PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN AJI KETIGA BELAS,PEMBAYARAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
ABSTRAK:
a.bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanakkanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, kepala daerah membuat kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Ketentuan umum; tata cara PPDB; perpindahan peserta didik; pelaporan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Negara adalah Ibu Kota Kabupaten Jembrana yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Jembrana yang memiliki perkembangan kota sangat dinamis sehingga perlu ditata secara teratur dan terarah sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang yang berlaku;
b. bahwa dalam upaya penjabaran iebih lanjut dan detail dari Rencana Detail tata Ruang Kota (RD/RK) yang telah ada, maka pendekatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara pada dasarnya diperlukan sebagai mekanisme untuk mengarahkan pertumbuhan unsur-unsur fisik kota yangdikembangkan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah, dengan berorientasi pada kebutuhan pembangunan di kawasan berpotensi, menyandang ciri wajah kota, dan memiliki prioritas mendesak, serta dioperasionalkan secara tiga dimensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun l 960;
Undang-Undang Nomor 13 Tanun 1980;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undanq Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002;
Undanq-Undanq Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989;
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993;
Peraturan Menteri Dalam Neqeri Nomor 2 Tahun 1987;
Peraturan Menteri Negara Aqraria Kepala Badan Pertanian Nasional Nomor 1 Tahun 1994;
Keputusan Menteri Dalam Negara Nomor 59 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02.KPTS 1985;
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
3. RUANG LINGKUP PERENCANAAN;
4. RENCANA PEMANFAATAN RUANG;
5. PENGENDALIAN PROGRAM DAN PELAKSANAAN;
6. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
7. PENGHARGAAN;
8. SANKSI ADMINISTRASI;
9. KETENTUAN LAIN-LAIN;
10. KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2015
JEMBRANA’S APARATUR SIPIL NEGARA AWARD PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jembrana's Aparatur Sipil Negara Award Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi antara
lain dilaksanakan penilaian mandiri, pengukuran capaian
kinerja, pemantauan produktivitas kerja, penilaian individu
dengan menggunakan instrument berbasis kinerja,
penciptaan dan pengembangan budaya organisasi yang
berorientasi pada peningkatan kinerja, dan pemberian
penghargaan terhadap upaya individu, maka perlu diberikan
penghargaan bagi pegawai yang berprestasi;
b. bahwa program kegiatan Jembrana’s Aparatur Sipil Negara
Award merupakan kebijakan inovasi Pemerintah Kabupaten
Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jembrana’s Aparatur Sipil Negara Award
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara;
b. bahwa sistim pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional;
c. bahwa untuk meningkatkan semangat kompetensi dan kualitas mahasiswa yang
berasal dari Kabupaten Jembrana yang menempuh pendidikan tinggi, perlu dibantu
biaya pendidikan dalam bentuk beasiswa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa
Kabuapten Jembrana;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PRINSIF PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4.JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN; 5.TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA; 6.PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian beasiswa pendidikan kepada Siswa Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Kejuruan Umum, dan Mahasiswa Kabupaten Jembrana Dicabut
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupate Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana.
b. bahwa pejabat yang mengkordinir dalam pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Kabupaten Jembrana adalam Asisten Ekbangsos Sekretariat
Daerah Kabupaten Jembrana.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuopaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012tentangTata Cara Penganggaran, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Brlanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 293) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012tentangTata Cara Penganggaran, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Brlanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Dirubah)
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Dan Kompetitif
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah; berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Maksud, tujuan dan ruang lingkup
3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
4. Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
5. Perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi
6. Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi
7. Pembiayaan
8. Ketentuan lain-lain
9. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Isi 21 halaman Lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran pajak serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan dengan cara sistem online perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Tujuan
4. Sistem Online Pembayaran dan Penyetoran Pajak
5. Sistem Online Pelaporan Transaksi
6. Sistem Online SPTPD
7. Sistem Online Informasi dan Dokumen yang Berkaitan dengan Pajak Daerah
8. Sistem Online Perizinan Terintegrasi dengan Pajak Daerah
9. Pengawasan
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Zonasi Kawasan Pusat Pemerintahan dan Kawasan Olah Raga dan Rekreasi Kota Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi masalah yang mungkin timbul
dalam kegiatan pembangunan, baik masalah fisik spasial, sosial,
ekonomi, maupun lingkungan, maka diperlukan penataan zonasi di
Kota Negara;
b. bahwa penataan zonasi merupakan arahan lokasi investasi
pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat;
c. bahwa terjadinya pergeseran kebutuhan pemanfaatan ruang di Kota
Negara;
d. bahwa diperlukan alat untuk mengatur penggunaan lahan dan
perkembangan aktivitas yang ada pada kawasan tersebut dan untuk
mempermudah pemonitoringan penggunaan lahan pada wilayah
tersebut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Zonasi Kawasan Pusat Pemerintahan, Kawasan
Olahraga dan Tempat Rekreasi Kota Negara;
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN; 3.RUANG LINGKUP PERENCANAAN; 4.KLASIFIKASI ZONASI (PENGGUNAAN LAHAN) DAN KEGIATAN; 5.ATURAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN SETIAP ZONA; 6.STANDAR PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN; 7.HAK DAN KEWAJIBAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PERATURAN ZONASI; 8.KETENTUAN LAIN-LAIN; 9.KETENTUAN PERALIHAN; 10.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
-
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat