PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-JEMBRANA-NOMOR-38-TAHUN-2012-TENTANG-TATA-CARA-PENGANGGARAN,-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN,-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-BELANJA-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL-KABUPATEN-JEMBRANA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2013/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupate Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana.
b. bahwa pejabat yang mengkordinir dalam pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Kabupaten Jembrana adalam Asisten Ekbangsos Sekretariat
Daerah Kabupaten Jembrana.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuopaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012.
- Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012tentangTata Cara Penganggaran, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Brlanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 293) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012tentangTata Cara Penganggaran, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Brlanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Dirubah)
- 4
|