Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Maksud, tujuan dan ruang lingkup 3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 4. Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi 5. Perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi 6. Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi 7. Pembiayaan 8. Ketentuan lain-lain 9. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat