Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Peizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi izin Usaha Perikanan maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
3. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
6. SANKSI ADMINISTRATIF;
7. PENAGIHAN;
8. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
9. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi ijin Pemotongan Ternak dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya di Kabupaten Jembrana;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Peternakan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Pengawasan dan Pengendalian Mutu Komoditi Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perhutanan dan Perkebunan serta Hasil Industri Kabupaten Jembrana;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi atas Ijin Penanganan Kayu Rakyat (IPKAR) dan Surat Keterangan Asal Usul;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas Ijin Pengusahaan Sarang Burung Sriti dan atau Walet;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; dan
g. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi perizinan dalam:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Perikana; dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bangunan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA CANDIKUSUMA KECAMATAN MELAYA KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Candikusuma Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Batas Desa Candikusuma,Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin yang Berkartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat
multidimensi, multisektoral dengan beragam karakteristik
sesuai dengan kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini
merupakan masalah yang harus segera ditangani;
b. bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus
meringankan baban para ahli waris dari keluarga miskin
Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia karena usia tua,
sakit ataupun kecelakaan, maka Pemerintah Kabupaten
Jembrana memandang perlu untuk memberikan santunan
kematian;
c. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2014
tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu
Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun
2016, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga
Miskin yang Berkartu Tanda Penduduk Elektronik
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PESERTA SANTUNAN KEMATIAN; 4.TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; 5.BESARAN SANTUNAN; 6.PEMBIAYAAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga Yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga Yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2016 Nomor 2), Dicabut.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi E-Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka meningkatkan efisien, efektif, transparansi,
persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi e-
Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.ETIKA E-PROCUREMENT; 3.PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 4.TUGAS, FUNGSI DAN ORGAN LPSE; 5.TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Nasioanl Pemberantasan Korupsi
(RAN-PK) 2004-2009 pertu disusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan
Korupsi (RAD-PK )
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih
dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nefotisme
dipandang per1u menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi
(RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana Tahun 2007- 2010;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2065; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
Pasal3
Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasanTindak Pidana Korupsi dan lnpres Nomor 5 T ahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, 12, 13 dan 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, disebutkan bahwa Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan penghasilan yang terdiri dari Uang
Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia
Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran,
Tunjangan Badan Kehormatan dan tunjangan Alat Kelengkapan lainnya;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan huruf a diatas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran penghasilan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupatcn Jcrnbrana Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor J Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005
Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perturan
BRupati ini denpan menempatknnnya dalam Rerita Daerah K abupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyewaan/Penggunaan Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemanfaatan peralatan milik Pemerintah Kabupaten Jembrana
dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam rangka peningkatan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu pengaturan
mekanisme penyewaannya;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyewaan /
Penggunaan Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
Pasal 1
(1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana ditunjuk selaku Pengelolaan Barang
Daerah berupa alat-alat terdiri atas :
a. Mesin Gilas/Walles (Road Roller);
b. Dump Truck;
c. Peralatan Laboratorium;
(2) Disamping untuk Keperluan Dinas, alat-alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat
juga disewakan kepada masyarakat/pengguna jasa.
(3) Sewa atas pemakaian peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan
surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2008
PERGESERAN ANGGARAN MENDAHULUI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-(APBD)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
dan pembangunan di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008,
dipandang perlu diadakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan
rincian obyek belanja mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 ;
b. bahwa sesuai Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pergeseran anggaran mendahului Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana
Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20); Diubah.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Tahun 2016 telah dapat dirampungkan oleh Tim Penyusun
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana ;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,
disebutkan Bupati menetapkan Anggaran PDAM setelah
mendapat pertimbangan Dewan Pengawas ;
c. bahwa Surat Dewan Pengawas Nomor : 11/K/DP/III/2016
perihal Rekomendasi RKAP PDAM Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun 2016 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana perlu
disesuaikan dengan kondisi dan harga pasar, sehingga perlu dilakukan Perubahan
Terhadap Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian
Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun
2012 telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012,
masing – masing sebesar Rp. 8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf
b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2012.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 80 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana masing – masing sebesar Rp. 8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012 diubah
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat