Pasal 1 (1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana ditunjuk selaku Pengelolaan Barang Daerah berupa alat-alat terdiri atas : a. Mesin Gilas/Walles (Road Roller); b. Dump Truck; c. Peralatan Laboratorium; (2) Disamping untuk Keperluan Dinas, alat-alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat juga disewakan kepada masyarakat/pengguna jasa. (3) Sewa atas pemakaian peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat