Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2013

Penyewaan/Penggunaan Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 (1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana ditunjuk selaku Pengelolaan Barang Daerah berupa alat-alat terdiri atas : a. Mesin Gilas/Walles (Road Roller); b. Dump Truck; c. Peralatan Laboratorium; (2) Disamping untuk Keperluan Dinas, alat-alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat juga disewakan kepada masyarakat/pengguna jasa. (3) Sewa atas pemakaian peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyewaan/Penggunaan Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan