RENCANA-AKSI-DAERAH-PEMBERANTASAN-KORUPSI-(RAD-PK)-KABUPATEN-JEMBRANA-2007-2010
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Nasioanl Pemberantasan Korupsi
(RAN-PK) 2004-2009 pertu disusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan
Korupsi (RAD-PK )
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih
dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nefotisme
dipandang per1u menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi
(RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana Tahun 2007- 2010;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2065; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
- Pasal3
Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasanTindak Pidana Korupsi dan lnpres Nomor 5 T ahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
- 6 Halaman
|