Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2007

Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal3 Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasanTindak Pidana Korupsi dan lnpres Nomor 5 T ahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Jembrana 2007-2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2007
Tanggal Berlaku
01 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NO.14
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan