Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2011

Implementasi E-Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.ETIKA E-PROCUREMENT; 3.PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 4.TUGAS, FUNGSI DAN ORGAN LPSE; 5.TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Implementasi E-Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
02 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2011
Tanggal Berlaku
02 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.14
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan