Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga lebih memusatkan tenaga dan pikiran kepada pelaksanaan tugas di Desa, perlu memberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta lnsentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan lnsentif Ketua Rukun Warga dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, dengan menambah 4 (empat) angka setelah angka 20 yaitu angka 21, 22, 23 dan 24;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah Kabupaten Pasuruan dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendari No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2015;
Perda Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 5, angka 8, angka 16, angka 21, angka 22 dan huruf e angka 3 diubah serta ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf e yaitu angka 4;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kab. Pasruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 95, Pasal
96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 14 tentang Desa, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pasuruan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 memberikan dasar yang utama untuk pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro berlandaskan asas kekeluargaan;
b. bahwa kemampuan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi perlu ditingkatkan dan dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan yang dan menciptakan ekonomi kerakyatan yang tangguh, kuat dan mandiri, maka koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten Pasuruan perlu diberdayakan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3632);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nemer 4297);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesa Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
17. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
18. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3740);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
28. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
29. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
30. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah;
31. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 260);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Pasuruan;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan Orang Perorangan atau Badan Hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip– prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas Kekeluargaan Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut aspek Kehidupan
Koperasi.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun
2009 -2029, perlu disusun bagian Wilayah Kabupaten Pasuruan yaitu Perkotaan Bangil dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 – 2038;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 11 Tahun 1974;
UU No 5 Tahun 1990;
UU No 36 Tahun 1999;
UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2007;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 30 Tahun 2007;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 1 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 30 Tahun 2009;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2010;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 37 Tahun 2014;
PP No 9 Tahun 1987;
PP No 40 Tahun 1996;
PP No 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No 85 Tahun 1999;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 63 Tahun 2002;
PP No 44 Tahun 2004;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 63 Tahun 2002;
PP No 44 Tahun 2004;
PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2009;
PP No 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 44 Tahun 2009;
PP No 16 Tahun 2005;
PP No 36 Tahun 2005;
PP No 20 Tahun 2006;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 50 Tahun 2007;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 43 Tahun 2008;
PP No 34 Tahun 2009;
PP No 56 Tahun 2009;
PP No 70 Tahun 2009;
PP No 72 Tahun 2009;
PP No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2010;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2010;
PP No 22 Tahun 2010;
PP No 23 Tahun 2010;
PP No 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 61 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2010;
PP No 68 Tahun 2010;
PP No 78 Tahun 2010;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 38 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP no 25 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2012;
PP No 8 Tahun 2013;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 9 Tahun 2014;
PP No 68 Tahun 2014;
PP No 107 Tahun 2015;
PP No 142 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Perpres No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 3 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor
07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/ M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/Menhut-II/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2012 ;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan SDM Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2013;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/6/2016;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/7/2016;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 ;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010.
Penataan BWP Bangil diselenggarakan berdasarkan azas penataan ruang, meliputi : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan; g. perlindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.
Ruang lingkup RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Bangil meliputi: a. lingkup materi; dan b. lingkup wilayah dan waktu perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pasuruan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 14 diubah;
2. Ketentuan judul BAB XI diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pemebentuak Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
27. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan;
28. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Survei Kepuasan Masyarakat;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah;
PTSP dilaksanakan dengan prinsip :
a. keterpaduan;
b. ekonomis;
c. koordinasi;
d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang;
e. akuntabilitas;
f. aksesibilitas;
g. keterbukaan;
h. ketepatan waktu; dan
i. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Maksud penyelenggaraan PTSP adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan.
PTSP bertujuan :
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
b. memperpendek prosedur dan proses pelayanan;
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau; dan
d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luaskepada masyarakat.
Seluruh permohonan perizinan dan non perizinan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Masa Transisi pelaksanaan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan dari SKPD teknis ke Penyelenggara PTSP diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Pasuruan Tahun 2019 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 18 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Kepada Camat;
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 18 tahun 2018 tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf setelah huruf f yaitu huruf g;
2. Ketentuan pada Lampiran huruf E diubah dengan mengubah susunan Tim Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat