Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016

Perubahan atas Perbup Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kab. Pasruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pasuruan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kab. Pasruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan