PTSP dilaksanakan dengan prinsip : a. keterpaduan; b. ekonomis; c. koordinasi; d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang; e. akuntabilitas; f. aksesibilitas; g. keterbukaan; h. ketepatan waktu; dan i. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Maksud penyelenggaraan PTSP adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan. PTSP bertujuan : a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. memperpendek prosedur dan proses pelayanan; c. meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau; dan d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luaskepada masyarakat. Seluruh permohonan perizinan dan non perizinan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Masa Transisi pelaksanaan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan dari SKPD teknis ke Penyelenggara PTSP diatur dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat