Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PTSP dilaksanakan dengan prinsip : a. keterpaduan; b. ekonomis; c. koordinasi; d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang; e. akuntabilitas; f. aksesibilitas; g. keterbukaan; h. ketepatan waktu; dan i. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Maksud penyelenggaraan PTSP adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan. PTSP bertujuan : a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. memperpendek prosedur dan proses pelayanan; c. meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau; dan d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luaskepada masyarakat. Seluruh permohonan perizinan dan non perizinan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Masa Transisi pelaksanaan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan dari SKPD teknis ke Penyelenggara PTSP diatur dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
01 November 2016
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan