Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 5, angka 8, angka 16, angka 21, angka 22 dan huruf e angka 3 diubah serta ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf e yaitu angka 4; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat