Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan atas Perbup Pasuruan No 18 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Belanja Desa Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 18 tahun 2018 tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf setelah huruf f yaitu huruf g; 2. Ketentuan pada Lampiran huruf E diubah dengan mengubah susunan Tim Evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 18 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Belanja Desa Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2019 No 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan