Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 18 tahun 2018 tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf setelah huruf f yaitu huruf g; 2. Ketentuan pada Lampiran huruf E diubah dengan mengubah susunan Tim Evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat