Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 39; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-39-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pariwisata-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PARIWISATA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pariwisata sebagai dokumen perencanaan Dinas Pariwisata untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Betita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ·Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lcmbanm Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagrumana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan J,embaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah bcberapa kah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahun Kedua Atas Undang· Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007:
9. Peraturan Pcmcrintah Nomor 6 Tahun 2008 tcntang Pedoman Evaluasi Pcnyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 48151;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasr Pelaksanaan Rcncana Pembangunan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60411;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang i"engelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TahWl 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 {Lembanm Negara Republik Indonesia Tahuo 2020 Nomor 10);
14. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361 sebagaimana telah d.iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peratwan Menteri Oalam Negeri Nomor 86 Tahuo 2017 tentang Tata Cam Perencanaan, Pengendalian clan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalrun Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Jnventarisasi Klasifikasi, Koderikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. Instruksi Menteri Oalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022:
20. Peraturan Daerah Provinsi ,Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencane Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025:
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024· 2026.
Renstra DISPARTA Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DISPARTA sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Pariwisata dalam menyusun Renja DISPARTA:
Untuk menghindari terjadin¥a kekosongan -Rens.tr.a DlSPARTA Tahun 2027 .da1am penyusunan renja tahun 2027 mengacu pada dokumen RKPD Kabupaten Pasuruan tahun 2027 dan hasil evaluasi Renstra 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 36; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-36-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pemuda-dan-olahraga-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024- 2026
ABSTRAK:
a. bahw telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana
Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan
Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah
Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah
mettyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan
dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April
Tahun 2023;
c. bahwa Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan
memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Dinas Pemuda dan Olahraga untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor I Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026; meliputi: ketentuan umum; kedudukan renstra dispora; sistematika: pendahuluan; gambaran pelayanan dispora; permasalahan dan isu strategis; tujuan dan sasaran; strategi dan kebijakan; renv=cana program, kegiatan dan sibkegiatan serta pendanaan; kinerja penyelenggaraan bidang urusan; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
jumlah 71 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 31; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-31-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Dja.wa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambe.ban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebageimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757];
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tent.ang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka. Panjang
Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009--2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pemba.ngunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DISPENDUKCAPIL Tahun 2024·2026 merupakan penjabaran dari RPO Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026
Rcnstra DISPENDUKCAPlL sebagaimana dimaksud digunakan scbagai pedoman bagi DISPENDUKCAPIL dalaJn menyusun Renja DISPENDUKCAPIL.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DISPENDUKCAPIL Tahun 2027, Renstra DISPENDUKCAPIL Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DISPENDUKCAPIL Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 30; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-30-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-lingkungan-hidup-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategi.s (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara RepubWr. Perundang-undangan Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana tdah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 l);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembantn Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871 sebagaimana telah drubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintanan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemenntahan Daerah Kabupaten/Kuta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik lndonesw. Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evajuasr Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemer!ntah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluas1 Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peratu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembacan Negara Republlk Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (1..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 45781;
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Ncgcri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peratu ran Mentcri Dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencenaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi Rancengan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengith Daerah, dan Rcncana Kerja Pcrnerintah Daerah (Benta Negara Republik lndonesm Tahun 2017 Nomor 1312) 16. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tenlang Pedoman Teknis Pengclolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klastfikasr, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hastl Verifikasi, Validasi, clan lnventarisasi Klasifikaar, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pcmbangunan dan Keuangan Dacrah;
19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 ten tang Penyusunan Dokumen Pcrcncanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Dacrah Otonom Baru;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rcncana Pembangunan Jangka Panjang
Oaerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wtlayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Oaerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DLH Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DLH sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi DUI dalwn menyusun Renja DLH.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DLH Tahun 2027, Renstra DLH Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DLH Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 29; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-29-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pemberdayaan-perempuan-perlindungan-anak-pengendalian-penduduk-dan-keluarga-berencana-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat
Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52331 sebagaimana telah diubah bcberapa kali lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kah, terakhtr dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Anta.ra Pemerintah Pusat dan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provmer, dan Pemerinlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Oaen,h (Lembaran Negara Repubhk tndonesta Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengenrlalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pemhangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11 Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presrden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2020 Nomor JO);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah drubah dengan Peraluran Menlen Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menten Dala.m Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pemlmngunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasr, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri da\am Negen Nemer 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan lnventarisasi Klasifikasi, Kodeflkaat, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. lnstruksr Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru,
20. Peraturan Daerah Provtnsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPDJ Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana l"embangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 20 IO tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DP3AP2KB Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pa.suruan Tahun 2024-2026.
Kepa]a DP3AP2KB wajih melaksanakan Renstra DP3AP2KB dalam rangka mendukung capaian Tujuan dan Sasaran yang tertuang dalam Dokumen RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DP3AP2KB Tahun 2027, Renstra DP3AP2KB Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DP3AP2KB Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 28; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-28-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai dokumen perencanaan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, hurufb dan hurufc, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemenntahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Serita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebag:umana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk !ndonesaa Nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Srstern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagrumana tclah drubah beberapa kali terakhtr dcngan Undang-Undang Nomor 13 Tahon 2022 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Dacrah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagarmana lelah drubah beberapa kah, terakhir dcngan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemennlahan Daerah (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lernbaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 5679),
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tcntang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8 Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tcntang Pembagian urusan Pemcrintahan Antara Pemenntah, Pemenntahan Daerah Provines. dan Pcmenntahan Daerah Kabupatcn/Kota (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737];
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008:
11. Peraturan Pcmcrintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12 Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndonesta Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pcmbentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagrumana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Benta Negara Republik Indonesm Tahun 2018 Nomor 1571;
15 Peraturan Menteli Dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Percncanaan, Pengendalian dan Evaluaer Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluaSI Rancangan Pcraturan Oaerah Tcntang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pcmbangunan Jangka Mcnengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Ke1Ja Pemenntah Daerah (Belita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16 Peraturan Menten Dalam Ncgeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekms Pcngclolaan Kcuangan Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781),
17 Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klastflkast, Kodefikaat, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangu nan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Jnventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. JnstruktJi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
20. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Dsemh Kabupaten Pssuruan 2024- 2026.
Renstra DPMD Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DPMD sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi DPMD daJam menyusun Renja DPMD.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DPMD Tahun 2027, Renstra DPMD Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DPMD Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 25; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-25-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-satuan-polisi-pamong-praja-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024- 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja sebagai dokumen perencanaan Satuan Polisi Pamong Praja untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk lndonesm Nomor 47001;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5233) sebagarmana telah diubah beberapa ka1i terakhir dcngan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndoncsm Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesm Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587] seba.gaimana tclah diubah bcberapa ka.Ji, terukrur dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmenntahan Daerah {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
7. Undang-UntlangNomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provinsr, dan Pemerintahan Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemenntah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelcnggara.an Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor48151;
10 Peraruran Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaen Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmean dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah !Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Bent.a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluaei Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemenntah Daerah (Bent.a Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Mentcn Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tent.ang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraruran Menteri Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Kepurusan Menten dalam Ncgeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasnl Verifikasi, Validasi, dan lnventarisasi Klasifikasi, Kodefik.asi, dan Nomenklatur Perencanaan Pemba.ngunan dan Keuangan Daerah;
18. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagt Daerah dengan Masa Jabatan KepaJa Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024-2026.
Renstra Sat Pol PP Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Sat Pol PP sebaga,mana d1maksud digunakan sebagar pedoman bagi Sat Pol PP dalam menyusun Renja Sat Pol PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 24; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-24-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-perumahan-dan-kawasan-permukiman-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan No 12 Tahun 2023 tentang dokumen rencana pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
bahwa berdasarkan instruksi menteri dalam negeri No 52 Tahun 2022 tentang penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada Paling lambat minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
bahwa dinas perumahan dan kawasan permukiman Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanua dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dokumen perencanaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk periode 3 (tiga) Tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupateb Pasuruan Tahun 2024-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukian sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam menyusun Renja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2027, Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 6; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-19-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-inspektorat-daerah-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) lnspektorat Daerah sebagai dokumen perencanaan Inspektorat Daerah untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis lnspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk lndonesra Nomor 5233) sebagrumana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lemba.ran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dmbah beberapa kali, teraklur dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dacrah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tcntang Rencana Pembangunan Jangk.a Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (1..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) scbagaimana telah diubah dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pcmbangunan Dserah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pcraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rcncana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sena Tata Cara Perubahan Rcncana Pcmbangunan Jangka Panjang Dnerah, Rencana Pembangunan Jangka Mcnengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomcnk.latur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menten daJam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Jnventarisasi Klasifikas1, Kodefikasi, dan Nomcnklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangnn Daerah;
19. lnstruksi Menten DaJam Negen Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Dnerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru,
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Dacrah (RPJPD) propmsr Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tcntang Rcncana Pcmbangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang W1layah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupatr Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra lnspektornt Daerah Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dan RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Jnspektorat Daerah sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagr lnspektorat Daerah dalam menyusun Renja Inspektorat Daerah. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Inspektorat Daerah Tahun 2027, Renstra Inspektorat Daerah Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Inspektorat Daerah Tahun 2027
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 18; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-18-tahun-2023-tentang-rencana-sekretariat-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan No 12 Tahun 2023 tentang dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026;
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023 dan daerah otonomi baru, disebutkan bahwa kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat minggu kedua bulan April Tahun 2023;
bahwa sekretariat DPRD Kab. Pasuruan memerlukan adanya dokumen Renstra Sekda DPRD sebagai dokumen perencanaan Sekda DPRD sebagai dokumen perencanaan sekretariat DPRD untuk 3 (tiga) tahun.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan c maka perlu menetapkan Perbup tentang Renstra Sekretaruat DPRD kab pasuruan Tahun- 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Sekretariat DPRD Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun Renja Sekretariat DPRD;
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Sekretariat DPRD Tahun 2027, Renstra Sekretariat DPRD Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Sekretariat DPRD Tahun 2027;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat