ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategi.s (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara RepubWr. Perundang-undangan Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana tdah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 l);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembantn Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871 sebagaimana telah drubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintanan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemenntahan Daerah Kabupaten/Kuta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik lndonesw. Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evajuasr Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemer!ntah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluas1 Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peratu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembacan Negara Republlk Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (1..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 45781;
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Ncgcri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peratu ran Mentcri Dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencenaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi Rancengan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengith Daerah, dan Rcncana Kerja Pcrnerintah Daerah (Benta Negara Republik lndonesm Tahun 2017 Nomor 1312) 16. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tenlang Pedoman Teknis Pengclolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klastfikasr, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hastl Verifikasi, Validasi, clan lnventarisasi Klasifikaar, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pcmbangunan dan Keuangan Dacrah;
19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 ten tang Penyusunan Dokumen Pcrcncanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Dacrah Otonom Baru;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rcncana Pembangunan Jangka Panjang
Oaerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wtlayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Oaerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
- Renstra DLH Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DLH sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi DUI dalwn menyusun Renja DLH.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DLH Tahun 2027, Renstra DLH Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DLH Tahun 2027.
|