ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat
Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52331 sebagaimana telah diubah bcberapa kali lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kah, terakhtr dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Anta.ra Pemerintah Pusat dan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provmer, dan Pemerinlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Oaen,h (Lembaran Negara Repubhk tndonesta Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengenrlalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pemhangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11 Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presrden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2020 Nomor JO);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah drubah dengan Peraluran Menlen Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menten Dala.m Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pemlmngunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasr, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri da\am Negen Nemer 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan lnventarisasi Klasifikasi, Kodeflkaat, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. lnstruksr Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru,
20. Peraturan Daerah Provtnsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPDJ Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana l"embangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 20 IO tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
- Renstra DP3AP2KB Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pa.suruan Tahun 2024-2026.
Kepa]a DP3AP2KB wajih melaksanakan Renstra DP3AP2KB dalam rangka mendukung capaian Tujuan dan Sasaran yang tertuang dalam Dokumen RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DP3AP2KB Tahun 2027, Renstra DP3AP2KB Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DP3AP2KB Tahun 2027.
|