ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) lnspektorat Daerah sebagai dokumen perencanaan Inspektorat Daerah untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis lnspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk lndonesra Nomor 5233) sebagrumana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lemba.ran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dmbah beberapa kali, teraklur dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dacrah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tcntang Rencana Pembangunan Jangk.a Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (1..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) scbagaimana telah diubah dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pcmbangunan Dserah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pcraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rcncana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sena Tata Cara Perubahan Rcncana Pcmbangunan Jangka Panjang Dnerah, Rencana Pembangunan Jangka Mcnengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomcnk.latur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menten daJam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Jnventarisasi Klasifikas1, Kodefikasi, dan Nomcnklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangnn Daerah;
19. lnstruksi Menten DaJam Negen Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Dnerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru,
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Dacrah (RPJPD) propmsr Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tcntang Rcncana Pcmbangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang W1layah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupatr Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
- Renstra lnspektornt Daerah Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dan RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Jnspektorat Daerah sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagr lnspektorat Daerah dalam menyusun Renja Inspektorat Daerah. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Inspektorat Daerah Tahun 2027, Renstra Inspektorat Daerah Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Inspektorat Daerah Tahun 2027
|