Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Pasuruan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan akan kebutuhan air bersih masyarakat diperlukan kemampuan dukungan pendanaan yang memadai sehingga dapat menutup seluruh biaya operasional dengan didasarkan atas asas Mutu Pelayanan, Pemulihan Biaya, Effisiensi Pemakaian Air, Transparansi dan akuntabilitas Perlindungan Air Baku;
b. bahwa tarif air bersih sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan biaya operasional PDAM sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Kelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran 4578); 2005 tentang Negara Tahun Negara Nomor
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun Pedoman Pembinaan dan Pengawasan 2005 tentang
Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5261);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistim Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Peraturan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
20. Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sistem Akuntansi PDAM;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 23 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan.
Golongan Pelanggan PDAM terbagi dalam 4 kelompok, Tarif masing-masing kelompok disesuaikan dengan jenis pelanggan sebagai berikut :
a. KELOMPOK I
adalah kelompok pelanggan yang membayar dibawah Tarif Dasar dan paling tinggi sama dengan Tarif Dasar terdiri dari :
1. Sosial Umum
2. Sosial Khusus
3. Rumah Tangga A
b. KELOMPOK II
adalah kelompok pelanggan yang membayar Minimal sama dengan Tarif
Dasar terdiri dari :
1. Rumah Tangga B
2. Rumah Tangga C
3. Rumah Tangga D
4. Instansi Pemerintah/Hankam
c. KELOMPOK III
adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas Tarif Dasar dan
terdiri dari :
1. Niaga Kecil (Niaga A)
2. Niaga Sedang (Niaga B)
3. Niaga Besar (Niaga C)
4. Industri Kecil
5. lndustri Besar
6. Pelabuhan
d. KELOMPOK IV
adalah kelompok pelanggan yang pengenaan tarif didasarkan kesepakatan minimal sama dengan pemenuhan Biaya Dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 33
Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 24; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-24-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-perumahan-dan-kawasan-permukiman-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan No 12 Tahun 2023 tentang dokumen rencana pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
bahwa berdasarkan instruksi menteri dalam negeri No 52 Tahun 2022 tentang penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada Paling lambat minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
bahwa dinas perumahan dan kawasan permukiman Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanua dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dokumen perencanaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk periode 3 (tiga) Tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupateb Pasuruan Tahun 2024-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukian sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam menyusun Renja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2027, Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 25; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-25-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-satuan-polisi-pamong-praja-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024- 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja sebagai dokumen perencanaan Satuan Polisi Pamong Praja untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk lndonesm Nomor 47001;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5233) sebagarmana telah diubah beberapa ka1i terakhir dcngan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndoncsm Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesm Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587] seba.gaimana tclah diubah bcberapa ka.Ji, terukrur dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmenntahan Daerah {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
7. Undang-UntlangNomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provinsr, dan Pemerintahan Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemenntah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelcnggara.an Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor48151;
10 Peraruran Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaen Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmean dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah !Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Bent.a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluaei Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemenntah Daerah (Bent.a Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Mentcn Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tent.ang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraruran Menteri Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Kepurusan Menten dalam Ncgeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasnl Verifikasi, Validasi, dan lnventarisasi Klasifikasi, Kodefik.asi, dan Nomenklatur Perencanaan Pemba.ngunan dan Keuangan Daerah;
18. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagt Daerah dengan Masa Jabatan KepaJa Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024-2026.
Renstra Sat Pol PP Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Sat Pol PP sebaga,mana d1maksud digunakan sebagar pedoman bagi Sat Pol PP dalam menyusun Renja Sat Pol PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 yang
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Malang, perlu dilakukan penyesuaian pada Pasal
9 dan Pasal 10 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 3
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Pasuruan Tahun Anggaran 2018 dengan Pasal 99 dan
Pasal 127 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 terkait dengan Penyaluran Dana
Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Desa
mengatur mengenai perubahan peraturan bupati pasuruan nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten pasuruan TA 2018, yaitu pasal 9 dan pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
mengubah Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kab. Pasuruan Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu disusun dan ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (PRKPD) Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Republik Indonesia Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4700);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 210);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 204);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013- 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor
267);
14. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013
Nomor 30);
15. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 18).
PRKPD Tahun 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PRKPD sebagaimana dimaksud Pasal 2 sebagai pedoman Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun KUPA dan PPASP untuk kemudian dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PPASP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat persetujuan DPRD selanjutnya menjadi Pedoman menyusun APBD Perubahan Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu disusun dan ditetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Republik Indonesia Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82
Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1990);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Daerah
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 204);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 267);
18. Peraturan Daerah kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-
2018 (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor
30);
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun sisa Tahun 2018
RKPD Tahun 2018 disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III: RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH BAB VI : PENUTUP
Uraian secara rinci RKPD Tahun 2018 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa aparatur sipil negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan PemerintahKabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah .
Peraturan Bupati tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten pasuruan yang memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, pakaian dinas pegawai negeri sipil, pakaian dinas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan lampiran model pakaian dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) serta penanganan Kegawatdaruratan di Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 14, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2009, tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Pasuruan perlu mengatur tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) serta dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih luas termasuk didalamnya Penanganan Kegawatdaruratan di Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir memerlukan koordinasi, percepatan penanganan ditempat rujukan baik rumah sakit pemerintah maupun swasta dan belum diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Pasuruan sehingga Peraturan Bupati tersebut sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Penyelenggaraan Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) dan Kegawatdaruratan di Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4031);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Sulit Terjangkau dan Sangat Sulit Terjangkau;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang lzin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSKESMAS;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/MENKES/SK/IX/2009 tentang Standarisasi Pelayanan
Gawat Darurat di Rumah Sakit;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.0203/II/1911/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas Mampu melakukan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005 Nomor 15);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) Kabupaten Pasuruan.
Ruang lingkup KIBBLA meliputi : a. kesehatan wanita usia subur; b. kesehatan ibu hamil;
c. kesehatan ibu bersalin;
d. kesehatan ibu nifas;
e. kesehatan ibu meneteki;
f. kesehatan bayi baru lahir;
g. kesehatan bayi; dan
h. kesehatan anak balita.
Penyelenggara pelayanan KIBBLA meliputi :
a. Rumah Sakit Umum; b. Rumah Sakit Bersalin; c. Puskesmas;
d. Puskesmas Pembantu;
e. Ponkesdes/Polindes;
f. Posyandu;
g. Dokter Praktek Swasta;
h. Rumah Bersalin;
i. Bidan Praktek Swasta;
j. Balai Pengobatan Swasta; dan k. Tim Kesehatan Desa (TKD).
Sumber Daya Penyelenggaraan KIBBLA terdiri dari :
a. sumber daya manusia tenaga kesehatan; dan
b. sumber daya manusia dari komponen masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik,bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasuruan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/ Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan
Dunia Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun
2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
mengatur mengenai pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan, mekanisme pembentukan forum TSP, tatacara pemenuhan, penghargaan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat