Peraturan Bupati tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten pasuruan yang memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, pakaian dinas pegawai negeri sipil, pakaian dinas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan lampiran model pakaian dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat