Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun dan ketentuan pasal 150 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dilakukan mekanisme pencabutan Peraturan Daerah; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan, perlu dilakukan mekanisme pembatalan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2016; 10. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016
Pencabutan Lima Peraturan Daerah pada saat Peraturan Daerah Nomor 5 ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016; b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010; c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012; d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012; e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan desa diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; c. bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,
kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun
2018
Peraturan Daerah tentang Desa Wisata yang memuat antara lain Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraaan Desa Wisata, Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata, Organisasi Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Promosi Kawasan Desa Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahu 2015; 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 dengan Pemerintahan Desa, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf e,j,n,o dan p diubah;
2. ketentuan pasal 51 ayat (2) diubah dan ayat (3) huruf c dan huruf d dihapus;
3. ketentuan pasal 61 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus serta ayat (4) dan ayat (5) terakhir diubah menjadi ayat (6) dan ayat (7);
4. diantara bagian keempat dan bagian kelima disisipkan 1(satu) bagian yaitu bagian keempat A;
5. diantara pasal 80 dan pasal 81 disisipkan 1(satu) pasal baru yaitu pasal 80A;
6. ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf a diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (4a) ditambahkan 1(satu) huruf setelah huruf g yaitu huruf h;
7. ketentuan pasal 103 ayat (1) huruf a,b,b1,d,g1, ayat (2) diubah dan diantara huruf b1 dan huruf c disisipkan 1(satu) huruf yaitu huruf 2;
8. ketentuan pasal 105 ayat (3), ayat (4) huruf h diubah, diantara huruf i dan j disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i1;
9. diantara pasal 113 dan pasal 114 disisipkan 1(satu) pasal yaitu pasal 113a;
10. Pasal 140 diubah;
11. Ketentuan pasal 141 diubah;
12. Ketentuan pasal 142 diubah;
13. Ketentuan pasal 143 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
peraturan yang diubah : Perda Nomor 6 Tahun 2015
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas Peraturan Daerah yang baik dan demi tertibnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan, maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah yang efisien, efektif dan tepat sasaran dengan melakukan penyeragaman prosedur penyusunan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan Penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Kepala Daerah;
1. ketentuan pasal 1 diubah;
2. diantara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 2(dua) pasal yakni 3a dan 3b;
3. ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) pasal 7 diubah;
4. diantara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 9a;
5. ketentuan ayat (2) pasal 10 diubah;
6. ketentuan huruf d pasal 11 dihapus;
7. ketentuan pasal 14 diubah;
8. diantara pasal 15 dan pasal 16 disisipkan satu pasal yakni 16a;
9. ketentuan ayat (6) pasal 21 diubah;
10. ketentuan pasal 22 diubah;
11. diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 26 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b);
12. diantara pasal 27 dan 28 disisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 27a;
13. diantara bab VI dan bab VII disisipkan 1(satu) bab yakni bab VIa yang berisi 2(dua) pasal yakni 30a dan 30b;
14. ketentuan pasal 31 diubah;
15. ketentuan pasal 36 dihapus;
16. ketentuan pasal 37 diubah;
17. ketentuan pasal 38 ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (6);
18. diantara pasal 38 dan 39 disisipkan 19satu) pasal yakni pasal 38a;
19. ketentuan pasal 45 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2015
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa kondisi masyarakat dan pemerintahan daerah yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu adanya inovasi daerah untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan di daerah; b. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi; c. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi pemerintahan daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan bersifat
inovatif; d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah;
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah yang memuat antara lain Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Pendanaan; Inovasi Informasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/ Bupati/ Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 10 bulan Agustus tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 36 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Perda Kab. Pasuruan No 5 Tahun 2007;
Perda Kab. Pasuruan No 15 Tahun 2016;
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp 3.453.882.171.175,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah Kabupaten Pasuruan dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendari No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2015;
Perda Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 5, angka 8, angka 16, angka 21, angka 22 dan huruf e angka 3 diubah serta ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf e yaitu angka 4;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan, perlu diselenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan terjangkau;
b. bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah kebutuhan dasar yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2015;
PP No 103 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpes No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes No 812/Menkes/Per/VII/2010;
Permenkes No 1 Tahun 2012;
Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No 5 Tahun 2018;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 79 Tahun 2014;
Permenkes No 83 Tahun 2014;
Permenkes No 27 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 91 Tahun 2015;
Permenkes No 4 Tahun 2016;
Permenkes No 11 Tahun 2016;
Permenkes No 19 Tahun 2016;
Permenkes No 29 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2016;
Permenkes No 72 Tahun 2016;
Permenkes No 11 Tahun 2017;
Permenkes No 27 Tahun 2017;
Permenkes No 37 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 4 Tahun 2018;
Permenkes No 15 Tahun 2018;
Permenkes No 47 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Permenkes No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016.
Jenis-jenis pelayanan di RSUD meliputi:
a. pelayanan kesehatan sesuai jenis dan klasifikasinya;
b. pelayanan penunjang kesehatan; dan c. pelayanan non kesehatan.
Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan); Klasifikasi pelayanan rawat inap adalah rawat inap kelas III; Semua pasien dalam keadaan gawat darurat wajib diberikan pelayanan penyelamatan jiwa (life saving) terlebih dahulu, selanjutnya persyaratan administrasi wajib dilengkapi (bagi pasien dengan penjaminan diberikan toleransi dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dirawat dikecualikan yang tidak rawat inap administrasi dilengkapi sebelum keluar rumah sakit dan Dalam hal kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dengan kewajiban membayar seluruh biaya pelayanan kegawatdaruratan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 78 Tahun 2019;
Perpres No 88 Tahun 2019;
Perpres No 54 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 33 Tahun 2019;
PMK No 76 Tahun 2020;
KMK No 14/KM.7/2020;
KMK No 15/PKM.7/2020;
Perda Kab.Pasuruan No 5 Tahun 2007;
Perda Kab.Pasuruan No 11 Tahun 2009;
Perda Kab.Pasuruan No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pasuruan No 1 Tahun 2018;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Pasuruan No 15 Tahun 2016;
Perda Kab. Pasuruan No 14 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp. 3.840.411.631.701,22 berkurang sebesar Rp. 335.644.133.816,94 sehingga menjadi Rp. 3.504.767.497.884,28.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2017;
Perda Kab.Pasuruan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 15 Tahun 2016;
Perda Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016;
Perda Kab. Pasuruan No 17 Tahun 2018;
Perda Kab. Pasuruan No 9 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar dana keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat