Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Kepala Daerah; 1. ketentuan pasal 1 diubah; 2. diantara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 2(dua) pasal yakni 3a dan 3b; 3. ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) pasal 7 diubah; 4. diantara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 9a; 5. ketentuan ayat (2) pasal 10 diubah; 6. ketentuan huruf d pasal 11 dihapus; 7. ketentuan pasal 14 diubah; 8. diantara pasal 15 dan pasal 16 disisipkan satu pasal yakni 16a; 9. ketentuan ayat (6) pasal 21 diubah; 10. ketentuan pasal 22 diubah; 11. diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 26 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 12. diantara pasal 27 dan 28 disisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 27a; 13. diantara bab VI dan bab VII disisipkan 1(satu) bab yakni bab VIa yang berisi 2(dua) pasal yakni 30a dan 30b; 14. ketentuan pasal 31 diubah; 15. ketentuan pasal 36 dihapus; 16. ketentuan pasal 37 diubah; 17. ketentuan pasal 38 ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (6); 18. diantara pasal 38 dan 39 disisipkan 19satu) pasal yakni pasal 38a; 19. ketentuan pasal 45 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan