Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Kepala Daerah; 1. ketentuan pasal 1 diubah; 2. diantara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 2(dua) pasal yakni 3a dan 3b; 3. ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) pasal 7 diubah; 4. diantara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 9a; 5. ketentuan ayat (2) pasal 10 diubah; 6. ketentuan huruf d pasal 11 dihapus; 7. ketentuan pasal 14 diubah; 8. diantara pasal 15 dan pasal 16 disisipkan satu pasal yakni 16a; 9. ketentuan ayat (6) pasal 21 diubah; 10. ketentuan pasal 22 diubah; 11. diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 26 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 12. diantara pasal 27 dan 28 disisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 27a; 13. diantara bab VI dan bab VII disisipkan 1(satu) bab yakni bab VIa yang berisi 2(dua) pasal yakni 30a dan 30b; 14. ketentuan pasal 31 diubah; 15. ketentuan pasal 36 dihapus; 16. ketentuan pasal 37 diubah; 17. ketentuan pasal 38 ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (6); 18. diantara pasal 38 dan 39 disisipkan 19satu) pasal yakni pasal 38a; 19. ketentuan pasal 45 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat