Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 366
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Promosi Ternate
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam rangka mensinergikan upaya promosi serta memberikan informasi potensi peluang usaha melalui promosi investasi kepariwisataan, guna meningkatkan minat calon penanam modal untuk berinvestasi di Kota Ternate, perlu ditempuh langkah sistematis dan terencana oleh masyarakat dan/atau komponen masyarakat bersama dengan pemerintah daerah, dalam percepatan promosi Ternate sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah yang berorientasi pasar dalam menghadapi persaingan global; untuk mendukung proyek perubahan “akselerasi promosi investasi melalui pariwisata berbasis komunitas Ternate” (Paris Kota), perlu didukung melalui suatu gerakan promosi yang dilaksanakan secara terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Promosi Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Gerakan Promosi Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2018
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH KEPARIWISATAAN - penataan zona
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 365
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sektor pariwisata saat ini merupakan industri gaya baru yang secara tidak langsung mampu memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, membuka kesempatan kerja sehingga dapat mensejahterakan masyarakat; untuk mendukung industri pariwisata daerah perlu didorong sinergisitas lintas sektor khususnya industri kecil dan menengah dalam menopang pengembangan pembangunan kepariwisataan daerah sehingga terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat, melalui akselerasi industri kecil dan menengah yang berada disekitar lokasi wisata; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Zona akselerasi Industri kecil dan Menengah Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Penataan Zona Akselerasi; Hak dan Kewajiban; Penempatan Usaha IKM dan Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
8 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 364
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dalam rangka mewujudkan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan auditor yang profesional, perlu meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; Perwali Kota Ternate No. 35 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Terate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan dan Piagam Audit Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
4 Halaman, Lampiran: 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 363
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Produk Lokal Khas Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka pengembangan potensi usaha mikro dan kecil sebagai produsen produk lokal khas unggulan daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir; untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal/khas unggulan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Produk Lokal Khas daerah.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penggunaan Produk Lokal Khas Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pemasaran, Sosialisasi dan Promosi Produk Lokal Khas Daerah; Pengunaan Produk Lokal; Pembinaan dan Pengembangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2018
BADAN DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TERNATE - susunan organisasi dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 362
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa untuk susunan organisasi, dan tata kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, dan tata kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate; berdasarkan hasil analisis beban kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Ternate, maka perlu dibentuk sub bidang tersendiri dalam menangani urusan pemberhentian dan pensiun serta mutasi pegawai pemerintah Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Kota Ternate No. 20 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 262) diubah
sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, angka 1 diubah dan ditambahkan angka baru yaitu angka 3; 2. Lampiran II Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 360
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR BUKU DERU-DERU PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 359
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Buku Deru-Deru Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Buku Deru-Deru pada Dinas Lingkungan Hidup;
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen LHK No. 74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Permen LHK No. 651/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Buku Deru-Deru Pada Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG-pembentukan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknsi Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 40.A TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA TERNATE-Perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dengan dialihkannya Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka perlu untuk menghapus Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kecamatan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali No. 19 Tahun 2016; Perwali No. 40.A Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Bagian Kesebelas, Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 308.A) dicabut, sehingga Ketentuan Bagian Kesebelas, Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 308.A)
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 - PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 356
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Laporan Realisasi Aanggaran pelaksanaan TA 2017 Total pendapatan Rp944.243.999.954,97; Total Belanja Rp943.433.566.559,78
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat