Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 262) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, angka 1 diubah dan ditambahkan angka baru yaitu angka 3; 2. Lampiran II Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat