Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penggunaan Produk Lokal Khas Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pemasaran, Sosialisasi dan Promosi Produk Lokal Khas Daerah; Pengunaan Produk Lokal; Pembinaan dan Pengembangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat