piagam audit internal
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 364
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dalam rangka mewujudkan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan auditor yang profesional, perlu meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
- UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; Perwali Kota Ternate No. 35 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Terate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan dan Piagam Audit Internal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
- 4 Halaman, Lampiran: 9 Halaman
|