Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Bagian Kesebelas, Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 308.A) dicabut, sehingga Ketentuan Bagian Kesebelas, Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 357
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan