Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://jdih.takalarkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2035;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 953);
12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Tahun 02 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 07);
15. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 06);
16. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 02);
17. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 20017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Tanakeke (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2019 Nomor 03).
Pembangunan Kepariwisataan, Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan Dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
99 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan daerah,
pertumbuhan perekonomian serta penciptaan lapangan
kerja, perlu melibatkan peran serta masyarakat dan
sektor swasta untuk meningkatkan penyelenggaraan
penanaman modal di Daerah;
b. bahwa demi mewujudkan iklim usaha dan penanaman
modal yang kondusif, perlu adanya jaminan
perlindungan berusaha, pemberian insentif dan
kemudahan bagi pelaku usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah demi
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
penanaman modal di Daerah, sehingga perlu diatur
dalam bentuk Peraturan Daerah;dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Moda
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 6215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi
di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6330);
11. Peraturan Presiden tentang Nomor 55 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) Perkotaan
Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar
(Maminasata);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 97 tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 221 Tahun
2014);
13. PeraturanPresiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
97);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor
138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Takalar 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 06 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6);
4
16. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 20017-2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD, ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
KEBIJAKAN DASAR BAB V
PERENCANAAN BAB VI
PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG BAB VII
PROMOSI BAB VIII
PELAYANAN BAB IX
INVESTOR DAN PELAKU USAHA BAB X
PEMBERDAYAAN USAHA DAN
PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA BAB XI
PEMBERIAN INSENTIF DAN
PEMBERIAN KEMUDAHAN BAB XII
SATUAN TUGAS BAB XIII
PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIV
PENGENDALIAN BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PENANAMAN MODAL
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 40 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa unluk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 , perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Takalar tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembcntukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-u ndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yahg Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahu n 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
i
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
1 1. Undang-undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ii
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntans i Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
ill
24. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahu n 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5351);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata
Car a Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD ,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Parlai Politik;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun
2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah
Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar ;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 ;
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 40 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengeiolaan Keuangan Desa , perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
1. Undang-Undan g Nomo r 6 Tahu n 201 4 tentan g
Desa(Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n
201 4 Nomor 7, Tambaha n Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Nomo r 5495) ;
2. Peratura n Pemerinta h Nomo r 4 3 Tahu n 201 4 tentan g
Peratura n Pelaksan a Undang-Undan g Nomo r 6 Tahu n
201 4 tentan g Des a (Lembara n Negar a Republi k
IndonesiaTahu n 201 4 Nomo r 123 , Tambaha n Lembara n
Negara Republi k Indonesi a Nomor 5539 ) sebagaiman a tela h
diuba h terakhi r denga n Peratura n Pemerinta h Nomo r 11
Tahu n 201 9 tentan g Perubaha n Kedu a ata s Peratura n
Pemerinta h Nomo r 4 3 Tahu n 201 4 tentang Peratura n
Pelaksan a Undang-Undan g Nomor 6 Tahu n 201 4 tentan g
Des a (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9
Nomo r 41 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Nomor 6321) ;
3. Peratura n Pemerinta h Nomo r 6 0 Tahu n 201 4 tentan g
Dan a Des a yan g Bersumbe r dar i Anggara n Pendapata n da n
Belanj a Negara (Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r 168 , Tambaha n Lembara n
Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5558) ;
4. Peratura n Menter i Dala m Negeri Nomo r 4 4 Tahu n 201 6
tentan g Kewenanga n Des a (Berit a Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 6 Nomo r 1037) ;
5. Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 0 Tahu n 201 8
tentan g Pengeiolaan Keuanga n Des a (Berit a Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 201 8 Nomo r 611) ;
6. Peratura n Lembag a Kebijaka n Pengadaa n Barang/Jas a
Pemerinta h Nomo r 12 Tahu n 201 9 Tentan g Pedoma n
Penyusuna n Tat a Car a Pengadaa n Barang/Jas a d i Des a
(Berit a Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r 145
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
TATA NILAI PENGADAAN BAB IV
RUANG UNGKUP PENGADAAN BAB V
PARA PIHAK BAB VI
PERENCANAAN PENGADAAN BAB VII
PERSIAPAN PENGADAAN BAB VllI
PELAKSANAAN PENGADAAN BAB IX PEMBAYARAN PRESTASI KERJA BAB X KEADAAN KAHAR BAB XI
PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN BAB XII SANSI BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN BAB XIV PELAPORAN DAN SERAH TERIMA BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELECTRONIK BAB XVI KETENTUAN LAIN LAIN BAB XVII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 39 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 38 Tahun 2020
PEMBAGIAN PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
,tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 4o lahu n 2014,tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahu n 201 4 Tentang Desa;
b. bahw a sesua i dengan ketentURn Pasa l 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahu n 201 4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahu n 2014
tentang Desa, Pemerintah Kabupaten
mengalokasikan bagian dar i hasi l pajak dan retribus i
daerah kabupaten yang telah diterima kepada Desa;
c. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
dalam huru f a dan huru f b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembagian, Penetapan Da n
Pengelolaan Aiokas i Dan a Des a Dan, Bagi Hasi l Pajak
D a n Retribus i Daerah Tahu n Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahu n 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawes i Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 1959
Nomor 74 Tambaha n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahu n 2014 tentang Des a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2014
Nomor 7, Tambaha n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2014 Nomor 244, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubedi beberapa kali, terakhi r
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 201 5 tentang
Perubahan Kedu a ata s Undang-Undang Nomor 2 3
Tahu n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 201 5 Nomor 58,
Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahu n 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
undang Nomor 1 Tahu n 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untu k Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancama n yang Membidiayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2020 Nomor 134, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indon^*^'" Nomor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Non: Dr 43 Tahu n 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahu n 2014 tentang Des a (Nomor 123 Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapcAkali diubah terakhi r
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahu n 201 9
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahu n 201 4 tentang Des a (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
(Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2014 Nomor 244, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhi r
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 201 5 tentang
Perubahan Kedu a ata s Undang-Undang Nomor 2 3
Tahu n 2014 tentang Pemerintfihan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 2015 Nomor 58,
Tambaha n lembara n Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor bO Tahu n 2014 tentang
Dan a Des a yang bersumbe r dar i Anggaran Pendapatan
Belanj a Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu n 2014 Nomor 168, Tambaha n Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhi r dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahu n 2016 tentang Perubahan
kedua ata s Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahu n
2014 tentang Dan a Des a yang bersumbe r dar i
Anggaran Pendapatan Belanj a Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 2016 Nomor 57,
Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 114 Tahu n
2014 tentang Pedoman Pembangunan Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menter i Dala m Negeri Nomor 44 Tahu n
2016 tentang Kewenangan Des a (Berita Negara
Republik Indonesia Tahu n 2016 Nomor 1037);
Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 20 Tahu n
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 2018 Nomor 611);
Peraturan Menter i Des a Pembangunan Daerah
Tertinggal da n Transmigras i Nomor 1 Tahu n 201 5
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Ha k Asa l
Usu i da n Kewenangan Loka l Berskal a Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 201 5 Nomor 158);
Peraturan Menteri Des a Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigras i Nomor 13 Tahu n 202 0
tentang Prioritas Penggunaan Dan a Des a Tahu n 202 1
(Berita Negara Republik Indonesia Tahu n 2020 Nomor
1035);
Peraturan Bupati Takala r Nomor 02 Tahu n 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Des a (Berita
Daerah Kabupaten Takala r Tahu n 2019 Nomor 02);
BA
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN BAB III
PERHITUNGAN , BESARAN DAN PENETAPAN BAB IV
PENYALURAN, PENGGUNAAN , PENGELOLAAN , PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURA N BUPATI TAKALAR
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PEMBAGIAN , PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA
DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 33 Tahun 2020
KALENDER PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH SERTA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERIT A DAERA H KABUPATE N TAKALAR TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KALENDER PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH SERTA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah, perlu menyusun kalender perencanaan,
penganggaran, pengendalian dan evaluas i
pembangunan daerah serta pengeloiaan data dan
informasi pembangunan daerah Tahu n 202 1 yang
penyusunanny a dilakuka n melalui koordinasi dengan
seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Takalar ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huru f a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kalender perencanaan, penganggaran,
pengendalian dan evaluas i pembangunan daerah serta
pengeloiaan data dan informasi pembangunan daerah
Tahu n 2021 .
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahu n 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2004
Nomor 104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahu n 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangk a Panjang Nasional
Tahu n 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kal i diubah terakhi r
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu n 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 201 5 Nomor 58,
Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahu n 2014 tentang
Administras i Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Tahu n 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu n 2019 tentang
Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahu n 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahu n 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangk a Menengah Nasional
Tahu n 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahu n
2017 tentang Tat a Car a Perencanaan, Pengendalian
d an Evaluas i Pembangunan Daerah, Tat a Car a
Evaluas i Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangk a Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangk a Menengah Daerah,
serta Tat a Car a Perubahan Rencana Pembangunan
Jangk a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangk a Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 70 Tahu n
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takala r Nomor 1 Tahu n
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangk a
Menengah Daerah Tahu n 2017-2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Takala r Tahu n 2018 Nomor 1
B A B 1
KETENTUA N UMU MB A B I I
MAKSU D DAN TUJUA NB A B III
KALENDE R KEGIATA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
PERATURA N BUPAT I TAKALA R
NOMOR 33 TAHUN 2020
TENTAN G
KALENDE R PERENCANAAN , PENGANGGARAN , PENGENDALIA N DAN
EVALUAS I PEMBANGUNAN DAERA H SERT A PENGELOLAA N DATA DAN
INFORMASI PEMBANGUNA N DAERA H TAHUN 202 1
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Numenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021.
STANDARISASI HARGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
355
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BA TUAN TATA CARA PENGELOLAANPAJAKMINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nornor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah
dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 1822);
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
5.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
I 0. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
I 0. Peraturan Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III TATA CARA PENERBITAN KETETAPAN PAJAK
BAB IV DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VI PENGURANGAN PAJAK
BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII PEMERIKSAAN PAJAK
BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X WEWENANG
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
TAHUN 2020 NOMOR 27
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 25 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional;
10 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegeihan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
1. pelaksanaan;
2. monitoring dan evaluasi;
3. sanksi;
4. sosialisasi dan partisipasi; dan
5. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 24 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalm rangka percepatan penangana corona virus dan peraturan mentri negeri omor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid dilingkungan pemerintah daerah serta untuk memenuhi kebutuhan anggran penangana covid 19 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka menetapkan peraturan bupati tentang perubahan ketiga atas perturan bupati takalar nomor 57 tahun 2019 tentang penjabaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Undang-Undan g Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Dacra b dacra h Tingka t I I d i Sulawes i (Lembara n Negar a Republi k
liidoncsi a Tahu n 1959 Nomo r 74 , Tambaha n Lembara n Negar a
K'cpi.i iMik [ndonesi a Nomo r 1822) ;
IJndfing-Undan g Nomo r 2 8 Tahu n 199 9 tentan g Penyelenggar a
Ncj^aia yan g Bersi h da n Beba s dar i Korupsi , Kolus i da n
Nepot ism c (Lembara n Negai^a Republi k Indonesi a Tahu n 199 9
Nomo r 75 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 3851) ;
Undang-Undan g Nomo r 17 Tahu n 200 3 tentan g Keuanga n Negar a
i'bcnibarau Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 3 Nomo r 47 ,
'i ainbnha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4286) ;
•. tJiidaa g Undcmg Nomo r 1 Taliu n 200 4 tentan g Perbendaharaa n
Noj^^ara (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r
5. Taa:1:)ahan Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4355) ;
'..'ndang-lJndang Nomor 15 Tahu n 200 4 tentan g Pemeriksaa n
a'cngclolaan da n Tanggun g Jawa b Keuanga n Negar a (Lembara n
NoL^^a:;; Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r 66 , Tambaha n
;.anil.:ara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4400) ;
:dan;.' - Undan g Nomo r 3 3 Tahu n 200 4 tentan g Perimbanga n
ivcuar.L'an Antar a Pemerinta h Pusa t da n Pemerintaha n Daera h
ni l ara n Negara Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomor 126 ,
'•a;ai.,lia n Lembara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4438) ;
' ndm !g-Undang Nomo r 2 8 Tahu n 200 9 tentan g Paja k Daera h
(Ian jvclribus i Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
TahLu : 200 9 Nomor 130 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indcjnesia Nomo r 5049) ;
Undan g Undan g Nomo r 12 Tahu n 201 1 tentan g Pembentuka n
[^cfaUn-an Perundang-undanga n (Lembara n Negar a Republi k
csi a Tahu n 201 1 Nomo r 82 , Tambaha n Lembara n Negar a
Rcpul.ilik Indonesi a Nomo r 5234) ;
L naa.ng-Undang Nomo r 6 Tahu n 201 4 tentan g Des a (Lembara n
Negaia Republi k Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r 7, Tambaha n
: L-m!:,iran Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5495) ;
Laidang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g Pemerintaha n
i )acr>,)i (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r
.^44 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
:"5587i sebagaiman a telah diuba h beberap a kal i terakhi r denga n
L adan^^-Undtrng Nomo r 9 Tahu n 201 5 tentan g Perubaha n Ketig a
/-a.as Undang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g
?i ni! ntaha n Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
.iha n 201 5 Nomo r 58 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
iricionrsi a Nomor 5679) ;
I'uralura n Pemerinta h Nomo r 109 Tahu n 200 0 tentan g Keuanga n
'pal a Dacra h da n Waki l Kepal a Daera h (Lembai-an Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 200 0 Nomo r 210 , Tambaha n
Lriub;;ra n Negar a Nomo r 402 8 );
i ' l -ralnra n Pemerinta h Nomo r 5 4 Tahu n 200 5 tentan g Pinjama n
• ):;c[aii (Lembara n Negara Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r
; b, '['ambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
; -.ra:! .ra n Pemerinta h Nomo r 5 5 Tahu n 200 5 tentan g Dan a
ra:.i-angan (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5
; .m,L37 , Tambaha n Lembai'a n Negar a Republi k Indonesi a
r.arnn: - 4575) ;
^ ra ! i;a n Pemerinta h Nomo r 5 6 Tahu n 200 5 tentan g Siste m
:si Keuanga n Daera h (Lembara n Negar a Republi k
: a Tahu n 200 5 Nomo r 138 , Tambaha n Lembara n Negar a
i'a;)Li!).ik [ndonesi a Nomor 4576) ;
i'aavi-a n Pemerinta h Nomo r 57 Tahu n 200 5 tentan g Hiba h
(;.(Mnbara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 139 ,
ambalTa n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4577) ;
•'arai-jra n Pemerinta h Nomo r 6 5 Tahu n 200 5 tentan g Pedoma n
:'rn y asnna n da n Penerapa n Standa r Pelayana n Minima l
A rn ^aran Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 150 ,
' cia.aha n Lembara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4585) ;
:''Taia\a n Pemerinta h Nomo r 7 9 Tahu n 200 5 tentan g Pembinaa n
;! i:t Pongavvasan Penyelengaraa n Pemerintaha n Daera h
i (•[iJ>aran Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 165 ,
• :rr.i)aha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4593) ;
a ira n Pemerinta h Nomo r 8 Tahu n 200 6 tentan g Pelapora n
s'^an da n Kinerj a Instans i Pemerinta h (Lembara n Negar a
;:U hidonesi a Tahu n 200 6 Nomo r 25 , Tambaha n Lembara n
\ Ix'cpublik Indonesi a Nomo r 4614) ;
m Pemerinta h Nomo r 2 1 Tahu n 200 7 tentan g Perubaha n
:iga ata s Peratura n Pemerinta h Nomo r 2 4 Tahu n 200 4 tentan g
•.A.du.iukan Protokole r da n Keuanga n Pimpina n da n Anggot a
!>a\.vaM Pcrwakila n Rakya t Daera h (Lembara n Negar a Republi k
ijiclonrsi a Tahu n 200 7 Nomo r 47 , Tambaha n Lembara n Negar a
i -^.-Dii-'lik Indonesi a Nomo r 4712) ;
•oi-ai ir-a n Pemerinta h Nomor 7 1 Tahu n 201 0 tentan g Standa r
/vki:n:ai-is i Pemerintaha n (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
i'aliLM i 201 0 Nomo r 123 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
i . ;(io i .cHJ a Nomo r 5165) ;
Vci.i'':ran Pemerinta h Nomo r 8 3 Tahu n 201 2 tentan g Perubaha n
A a s PVratura n Pemerinta h Nomo r 5 Tahu n 200 9 tentan g
'-ariu.a n Keuanga n kepad a Parta i Politi k (Lembara n Negar a
^ ainadi k [ndonesi a Tahu n 201 2 Nomo r 195 , Tambaha n
!rri n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5351) ;
^emerintah Nomo r 18 Tahu n 201 6 tentan g Perangka t
. H J .L ! (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 6 Nomo r
' . I Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
'•.a,'-.,:an Pemerinta h Nomo r 12 Tahu n 201 9 tentan g Pengelolaan
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n
4)mor 42 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
ecLo.iia n Pengelolaan Keuanga n Daerah , sebagaiman a tela h
'iiunai i beberap a kal i terakhi r denga n Peratura n Menter i Dala m
LaL^ca i 2 1 Tahu n 201 1 tentan g Perubaha n Ketig a Peratura n
Dala m Neger i Nomo r 13 Tahu n 200 6 tentan g Pedoma n
dMiia, ' ialaa n Keuanga n Daerah ;
,;a n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 6 Tahu n 201 3 tentan g
':. ,:b,an ala s Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 4 Tahu n
)•. UaiLan g Pedoma n Tat a Car a Perhitungan , Pengaiiggaran
a y\PBD , Pengajuan , Penyaluran , da n Lapora n
'ikaa!;gungjawaba n Penggunaa n Bantua n Keuanga n Parta i
• la a
. ira'aar i Menter i Dala m Neger i Nomo r 3 3 Tahu n 201 9 tentan g
•a • .a n Pon3'usuna n Anggara n Pendapata n da n Belanj a Daera h
i: Anggara n 2020 ;
• a-an Menter i Dala m Neger i Nomo r 9 9 Tahu n 201 9 tentan g
; an . .-ba n Keiim a ata s Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r
2 "l\a;u n 201 1 tentan g Pedoma n Pemberia n Pedoma n Hiba h da n
;ar;taa n Sosia l yan g bersumbe r dar i Anggara n Pendapata n da n
• "ai'ai a Daerah ;
' ar.a i axu i Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 0 Tahu n 202 0 tentan g
a v a ua n Penangant m Corona Virus Disease 2019 d i
; : .'::ngan Pemerinta h Daerah ;
. a- t I :-aii Daera h Kabupate n Takala r Nomo r 0 4 Tahu n 201 4
r * ; Perubaha n Ketig a ata s Peratura n daera h Nomo r 0 7
a a, 200 7 tentan g Pokok-poko k Pengelolaan Keuanga n Daera h
.. a .. ^atu n Takalar ;
a-a n Menter i Keuanga n Republi k Indonesi a Nomo r
\0 tentan g Tat a Car a Penyalura n Dan a Alokas i
a ; : . Tambaha n Tahu n Anggara n 2020 ;
: a^an Daera h Kabupate n Takala r Nomo r 10 Tahu n 201 9
: I : .:aL> Anggara n Pendapata n dar i Belanj a Daera h Kabupate n
. V Tahu n Anggara n 2020 ;
aa, . ar m Bupat i Takala r Nomo r 0 5 Tahu n 202 0 tentan g
ala s Peratura n Bupat i Takala r Nomo r 5 7 Tahu n 201 9
Penjabciran Anggara n Pendapata n da n Belanj a daerah .
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG
i'ENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 57 TAHUN 2019
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 24 TAHUN 2020
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat