Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020

TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK BAB III TATA CARA PENERBITAN KETETAPAN PAJAK BAB IV DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK BAB V PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BAB VI PENGURANGAN PAJAK BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BAB VIII PEMERIKSAAN PAJAK BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN BAB X WEWENANG BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
15 September 2020
Tanggal Pengundangan
15 September 2020
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
BD.2020/No.27
Subjek
APBD - APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan