STANDARISASI HARGA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, http://jdih.takalarkab.go.id/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Tahun Anggaran 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Numenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021.
- STANDARISASI HARGA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 355
|