Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2020

PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD BABW PILAR PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI BABIV ,RUANG LINGKUP IIfTERVENSI BABV PENDBKATAN BAB VI .EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI .BAB VD PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAJI VIII PELIMPAHAN WEWENAlfG DAN TANGGUNG JAWAB BABIX PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI BABX PERAN SERTA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAR BAB XII PENGHARGAAN BAB XIII PENDANAAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2022 NOMOR 8
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan