Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020

PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV KEBIJAKAN DASAR BAB V PERENCANAAN BAB VI PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG BAB VII PROMOSI BAB VIII PELAYANAN BAB IX INVESTOR DAN PELAKU USAHA BAB X PEMBERDAYAAN USAHA DAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA BAB XI PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN BAB XII SATUAN TUGAS BAB XIII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIV PENGENDALIAN BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan