Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengeiolaan Keuangan Desa , perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
1. Undang-Undan g Nomo r 6 Tahu n 201 4 tentan g
Desa(Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n
201 4 Nomor 7, Tambaha n Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Nomo r 5495) ;
2. Peratura n Pemerinta h Nomo r 4 3 Tahu n 201 4 tentan g
Peratura n Pelaksan a Undang-Undan g Nomo r 6 Tahu n
201 4 tentan g Des a (Lembara n Negar a Republi k
IndonesiaTahu n 201 4 Nomo r 123 , Tambaha n Lembara n
Negara Republi k Indonesi a Nomor 5539 ) sebagaiman a tela h
diuba h terakhi r denga n Peratura n Pemerinta h Nomo r 11
Tahu n 201 9 tentan g Perubaha n Kedu a ata s Peratura n
Pemerinta h Nomo r 4 3 Tahu n 201 4 tentang Peratura n
Pelaksan a Undang-Undan g Nomor 6 Tahu n 201 4 tentan g
Des a (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9
Nomo r 41 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Nomor 6321) ;
3. Peratura n Pemerinta h Nomo r 6 0 Tahu n 201 4 tentan g
Dan a Des a yan g Bersumbe r dar i Anggara n Pendapata n da n
Belanj a Negara (Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r 168 , Tambaha n Lembara n
Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5558) ;
4. Peratura n Menter i Dala m Negeri Nomo r 4 4 Tahu n 201 6
tentan g Kewenanga n Des a (Berit a Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 6 Nomo r 1037) ;
5. Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 0 Tahu n 201 8
tentan g Pengeiolaan Keuanga n Des a (Berit a Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 201 8 Nomo r 611) ;
6. Peratura n Lembag a Kebijaka n Pengadaa n Barang/Jas a
Pemerinta h Nomo r 12 Tahu n 201 9 Tentan g Pedoma n
Penyusuna n Tat a Car a Pengadaa n Barang/Jas a d i Des a
(Berit a Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r 145
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
TATA NILAI PENGADAAN BAB IV
RUANG UNGKUP PENGADAAN BAB V
PARA PIHAK BAB VI
PERENCANAAN PENGADAAN BAB VII
PERSIAPAN PENGADAAN BAB VllI
PELAKSANAAN PENGADAAN BAB IX PEMBAYARAN PRESTASI KERJA BAB X KEADAAN KAHAR BAB XI
PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN BAB XII SANSI BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN BAB XIV PELAPORAN DAN SERAH TERIMA BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELECTRONIK BAB XVI KETENTUAN LAIN LAIN BAB XVII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 39 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 38 Tahun 2020
PEMBAGIAN PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
,tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 4o lahu n 2014,tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahu n 201 4 Tentang Desa;
b. bahw a sesua i dengan ketentURn Pasa l 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahu n 201 4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahu n 2014
tentang Desa, Pemerintah Kabupaten
mengalokasikan bagian dar i hasi l pajak dan retribus i
daerah kabupaten yang telah diterima kepada Desa;
c. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
dalam huru f a dan huru f b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembagian, Penetapan Da n
Pengelolaan Aiokas i Dan a Des a Dan, Bagi Hasi l Pajak
D a n Retribus i Daerah Tahu n Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahu n 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawes i Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 1959
Nomor 74 Tambaha n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahu n 2014 tentang Des a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2014
Nomor 7, Tambaha n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2014 Nomor 244, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubedi beberapa kali, terakhi r
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 201 5 tentang
Perubahan Kedu a ata s Undang-Undang Nomor 2 3
Tahu n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 201 5 Nomor 58,
Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahu n 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
undang Nomor 1 Tahu n 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untu k Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancama n yang Membidiayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2020 Nomor 134, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indon^*^'" Nomor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Non: Dr 43 Tahu n 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahu n 2014 tentang Des a (Nomor 123 Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapcAkali diubah terakhi r
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahu n 201 9
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahu n 201 4 tentang Des a (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
(Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2014 Nomor 244, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhi r
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 201 5 tentang
Perubahan Kedu a ata s Undang-Undang Nomor 2 3
Tahu n 2014 tentang Pemerintfihan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 2015 Nomor 58,
Tambaha n lembara n Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor bO Tahu n 2014 tentang
Dan a Des a yang bersumbe r dar i Anggaran Pendapatan
Belanj a Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu n 2014 Nomor 168, Tambaha n Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhi r dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahu n 2016 tentang Perubahan
kedua ata s Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahu n
2014 tentang Dan a Des a yang bersumbe r dar i
Anggaran Pendapatan Belanj a Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 2016 Nomor 57,
Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 114 Tahu n
2014 tentang Pedoman Pembangunan Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menter i Dala m Negeri Nomor 44 Tahu n
2016 tentang Kewenangan Des a (Berita Negara
Republik Indonesia Tahu n 2016 Nomor 1037);
Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 20 Tahu n
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 2018 Nomor 611);
Peraturan Menter i Des a Pembangunan Daerah
Tertinggal da n Transmigras i Nomor 1 Tahu n 201 5
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Ha k Asa l
Usu i da n Kewenangan Loka l Berskal a Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 201 5 Nomor 158);
Peraturan Menteri Des a Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigras i Nomor 13 Tahu n 202 0
tentang Prioritas Penggunaan Dan a Des a Tahu n 202 1
(Berita Negara Republik Indonesia Tahu n 2020 Nomor
1035);
Peraturan Bupati Takala r Nomor 02 Tahu n 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Des a (Berita
Daerah Kabupaten Takala r Tahu n 2019 Nomor 02);
BA
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN BAB III
PERHITUNGAN , BESARAN DAN PENETAPAN BAB IV
PENYALURAN, PENGGUNAAN , PENGELOLAAN , PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURA N BUPATI TAKALAR
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PEMBAGIAN , PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA
DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 33 Tahun 2020
KALENDER PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH SERTA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERIT A DAERA H KABUPATE N TAKALAR TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KALENDER PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH SERTA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah, perlu menyusun kalender perencanaan,
penganggaran, pengendalian dan evaluas i
pembangunan daerah serta pengeloiaan data dan
informasi pembangunan daerah Tahu n 202 1 yang
penyusunanny a dilakuka n melalui koordinasi dengan
seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Takalar ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huru f a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kalender perencanaan, penganggaran,
pengendalian dan evaluas i pembangunan daerah serta
pengeloiaan data dan informasi pembangunan daerah
Tahu n 2021 .
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahu n 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2004
Nomor 104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahu n 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangk a Panjang Nasional
Tahu n 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kal i diubah terakhi r
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu n 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 201 5 Nomor 58,
Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahu n 2014 tentang
Administras i Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Tahu n 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu n 2019 tentang
Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahu n 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahu n 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangk a Menengah Nasional
Tahu n 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahu n
2017 tentang Tat a Car a Perencanaan, Pengendalian
d an Evaluas i Pembangunan Daerah, Tat a Car a
Evaluas i Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangk a Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangk a Menengah Daerah,
serta Tat a Car a Perubahan Rencana Pembangunan
Jangk a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangk a Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 70 Tahu n
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takala r Nomor 1 Tahu n
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangk a
Menengah Daerah Tahu n 2017-2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Takala r Tahu n 2018 Nomor 1
B A B 1
KETENTUA N UMU MB A B I I
MAKSU D DAN TUJUA NB A B III
KALENDE R KEGIATA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
PERATURA N BUPAT I TAKALA R
NOMOR 33 TAHUN 2020
TENTAN G
KALENDE R PERENCANAAN , PENGANGGARAN , PENGENDALIA N DAN
EVALUAS I PEMBANGUNAN DAERA H SERT A PENGELOLAA N DATA DAN
INFORMASI PEMBANGUNA N DAERA H TAHUN 202 1
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Numenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021.
STANDARISASI HARGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
355
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BA TUAN TATA CARA PENGELOLAANPAJAKMINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nornor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah
dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 1822);
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
5.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
I 0. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
I 0. Peraturan Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III TATA CARA PENERBITAN KETETAPAN PAJAK
BAB IV DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VI PENGURANGAN PAJAK
BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII PEMERIKSAAN PAJAK
BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X WEWENANG
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
TAHUN 2020 NOMOR 27
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 25 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional;
10 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegeihan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
1. pelaksanaan;
2. monitoring dan evaluasi;
3. sanksi;
4. sosialisasi dan partisipasi; dan
5. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 24 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalm rangka percepatan penangana corona virus dan peraturan mentri negeri omor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid dilingkungan pemerintah daerah serta untuk memenuhi kebutuhan anggran penangana covid 19 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka menetapkan peraturan bupati tentang perubahan ketiga atas perturan bupati takalar nomor 57 tahun 2019 tentang penjabaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Undang-Undan g Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Dacra b dacra h Tingka t I I d i Sulawes i (Lembara n Negar a Republi k
liidoncsi a Tahu n 1959 Nomo r 74 , Tambaha n Lembara n Negar a
K'cpi.i iMik [ndonesi a Nomo r 1822) ;
IJndfing-Undan g Nomo r 2 8 Tahu n 199 9 tentan g Penyelenggar a
Ncj^aia yan g Bersi h da n Beba s dar i Korupsi , Kolus i da n
Nepot ism c (Lembara n Negai^a Republi k Indonesi a Tahu n 199 9
Nomo r 75 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 3851) ;
Undang-Undan g Nomo r 17 Tahu n 200 3 tentan g Keuanga n Negar a
i'bcnibarau Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 3 Nomo r 47 ,
'i ainbnha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4286) ;
•. tJiidaa g Undcmg Nomo r 1 Taliu n 200 4 tentan g Perbendaharaa n
Noj^^ara (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r
5. Taa:1:)ahan Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4355) ;
'..'ndang-lJndang Nomor 15 Tahu n 200 4 tentan g Pemeriksaa n
a'cngclolaan da n Tanggun g Jawa b Keuanga n Negar a (Lembara n
NoL^^a:;; Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r 66 , Tambaha n
;.anil.:ara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4400) ;
:dan;.' - Undan g Nomo r 3 3 Tahu n 200 4 tentan g Perimbanga n
ivcuar.L'an Antar a Pemerinta h Pusa t da n Pemerintaha n Daera h
ni l ara n Negara Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomor 126 ,
'•a;ai.,lia n Lembara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4438) ;
' ndm !g-Undang Nomo r 2 8 Tahu n 200 9 tentan g Paja k Daera h
(Ian jvclribus i Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
TahLu : 200 9 Nomor 130 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indcjnesia Nomo r 5049) ;
Undan g Undan g Nomo r 12 Tahu n 201 1 tentan g Pembentuka n
[^cfaUn-an Perundang-undanga n (Lembara n Negar a Republi k
csi a Tahu n 201 1 Nomo r 82 , Tambaha n Lembara n Negar a
Rcpul.ilik Indonesi a Nomo r 5234) ;
L naa.ng-Undang Nomo r 6 Tahu n 201 4 tentan g Des a (Lembara n
Negaia Republi k Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r 7, Tambaha n
: L-m!:,iran Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5495) ;
Laidang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g Pemerintaha n
i )acr>,)i (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r
.^44 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
:"5587i sebagaiman a telah diuba h beberap a kal i terakhi r denga n
L adan^^-Undtrng Nomo r 9 Tahu n 201 5 tentan g Perubaha n Ketig a
/-a.as Undang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g
?i ni! ntaha n Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
.iha n 201 5 Nomo r 58 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
iricionrsi a Nomor 5679) ;
I'uralura n Pemerinta h Nomo r 109 Tahu n 200 0 tentan g Keuanga n
'pal a Dacra h da n Waki l Kepal a Daera h (Lembai-an Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 200 0 Nomo r 210 , Tambaha n
Lriub;;ra n Negar a Nomo r 402 8 );
i ' l -ralnra n Pemerinta h Nomo r 5 4 Tahu n 200 5 tentan g Pinjama n
• ):;c[aii (Lembara n Negara Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r
; b, '['ambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
; -.ra:! .ra n Pemerinta h Nomo r 5 5 Tahu n 200 5 tentan g Dan a
ra:.i-angan (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5
; .m,L37 , Tambaha n Lembai'a n Negar a Republi k Indonesi a
r.arnn: - 4575) ;
^ ra ! i;a n Pemerinta h Nomo r 5 6 Tahu n 200 5 tentan g Siste m
:si Keuanga n Daera h (Lembara n Negar a Republi k
: a Tahu n 200 5 Nomo r 138 , Tambaha n Lembara n Negar a
i'a;)Li!).ik [ndonesi a Nomor 4576) ;
i'aavi-a n Pemerinta h Nomo r 57 Tahu n 200 5 tentan g Hiba h
(;.(Mnbara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 139 ,
ambalTa n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4577) ;
•'arai-jra n Pemerinta h Nomo r 6 5 Tahu n 200 5 tentan g Pedoma n
:'rn y asnna n da n Penerapa n Standa r Pelayana n Minima l
A rn ^aran Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 150 ,
' cia.aha n Lembara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4585) ;
:''Taia\a n Pemerinta h Nomo r 7 9 Tahu n 200 5 tentan g Pembinaa n
;! i:t Pongavvasan Penyelengaraa n Pemerintaha n Daera h
i (•[iJ>aran Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 165 ,
• :rr.i)aha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4593) ;
a ira n Pemerinta h Nomo r 8 Tahu n 200 6 tentan g Pelapora n
s'^an da n Kinerj a Instans i Pemerinta h (Lembara n Negar a
;:U hidonesi a Tahu n 200 6 Nomo r 25 , Tambaha n Lembara n
\ Ix'cpublik Indonesi a Nomo r 4614) ;
m Pemerinta h Nomo r 2 1 Tahu n 200 7 tentan g Perubaha n
:iga ata s Peratura n Pemerinta h Nomo r 2 4 Tahu n 200 4 tentan g
•.A.du.iukan Protokole r da n Keuanga n Pimpina n da n Anggot a
!>a\.vaM Pcrwakila n Rakya t Daera h (Lembara n Negar a Republi k
ijiclonrsi a Tahu n 200 7 Nomo r 47 , Tambaha n Lembara n Negar a
i -^.-Dii-'lik Indonesi a Nomo r 4712) ;
•oi-ai ir-a n Pemerinta h Nomor 7 1 Tahu n 201 0 tentan g Standa r
/vki:n:ai-is i Pemerintaha n (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
i'aliLM i 201 0 Nomo r 123 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
i . ;(io i .cHJ a Nomo r 5165) ;
Vci.i'':ran Pemerinta h Nomo r 8 3 Tahu n 201 2 tentan g Perubaha n
A a s PVratura n Pemerinta h Nomo r 5 Tahu n 200 9 tentan g
'-ariu.a n Keuanga n kepad a Parta i Politi k (Lembara n Negar a
^ ainadi k [ndonesi a Tahu n 201 2 Nomo r 195 , Tambaha n
!rri n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5351) ;
^emerintah Nomo r 18 Tahu n 201 6 tentan g Perangka t
. H J .L ! (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 6 Nomo r
' . I Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
'•.a,'-.,:an Pemerinta h Nomo r 12 Tahu n 201 9 tentan g Pengelolaan
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n
4)mor 42 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
ecLo.iia n Pengelolaan Keuanga n Daerah , sebagaiman a tela h
'iiunai i beberap a kal i terakhi r denga n Peratura n Menter i Dala m
LaL^ca i 2 1 Tahu n 201 1 tentan g Perubaha n Ketig a Peratura n
Dala m Neger i Nomo r 13 Tahu n 200 6 tentan g Pedoma n
dMiia, ' ialaa n Keuanga n Daerah ;
,;a n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 6 Tahu n 201 3 tentan g
':. ,:b,an ala s Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 4 Tahu n
)•. UaiLan g Pedoma n Tat a Car a Perhitungan , Pengaiiggaran
a y\PBD , Pengajuan , Penyaluran , da n Lapora n
'ikaa!;gungjawaba n Penggunaa n Bantua n Keuanga n Parta i
• la a
. ira'aar i Menter i Dala m Neger i Nomo r 3 3 Tahu n 201 9 tentan g
•a • .a n Pon3'usuna n Anggara n Pendapata n da n Belanj a Daera h
i: Anggara n 2020 ;
• a-an Menter i Dala m Neger i Nomo r 9 9 Tahu n 201 9 tentan g
; an . .-ba n Keiim a ata s Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r
2 "l\a;u n 201 1 tentan g Pedoma n Pemberia n Pedoma n Hiba h da n
;ar;taa n Sosia l yan g bersumbe r dar i Anggara n Pendapata n da n
• "ai'ai a Daerah ;
' ar.a i axu i Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 0 Tahu n 202 0 tentan g
a v a ua n Penangant m Corona Virus Disease 2019 d i
; : .'::ngan Pemerinta h Daerah ;
. a- t I :-aii Daera h Kabupate n Takala r Nomo r 0 4 Tahu n 201 4
r * ; Perubaha n Ketig a ata s Peratura n daera h Nomo r 0 7
a a, 200 7 tentan g Pokok-poko k Pengelolaan Keuanga n Daera h
.. a .. ^atu n Takalar ;
a-a n Menter i Keuanga n Republi k Indonesi a Nomo r
\0 tentan g Tat a Car a Penyalura n Dan a Alokas i
a ; : . Tambaha n Tahu n Anggara n 2020 ;
: a^an Daera h Kabupate n Takala r Nomo r 10 Tahu n 201 9
: I : .:aL> Anggara n Pendapata n dar i Belanj a Daera h Kabupate n
. V Tahu n Anggara n 2020 ;
aa, . ar m Bupat i Takala r Nomo r 0 5 Tahu n 202 0 tentan g
ala s Peratura n Bupat i Takala r Nomo r 5 7 Tahu n 201 9
Penjabciran Anggara n Pendapata n da n Belanj a daerah .
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG
i'ENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 57 TAHUN 2019
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 24 TAHUN 2020
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan
menghambat pembangunan daerah/nasional serta
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus
dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta guna optimalisasi
sumber daya manusia terkait pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kabupaten Takalar, meliputi peserta didik, Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur
Pemerintah Desa dan masyarakat, dipandang perlu
mewujudkan implementasi Pendidikan Anti korupsi pada
peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Pemerintah
Desa dan masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 198) ;
12. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 07).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI BAB V
KERJA SAMA BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 22 TAHUN 2020
TENTANG
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
: a.
.· '
bahwa · untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi;
• Mengingat
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di
Kabupaten Takalar sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan
pada 1.000 hari pertama kehidupan;
d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
. Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor · 28 Tahun 2004 tentang Kearnanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
,..,..
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010 tentang
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Gararn Beryodium;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
155/Menkes/Per/I/2010 tentang Penggunaan Kartu
Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang . Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi;
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka
Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
UpayaPerbaikan Gizi;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak;
1 7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 88 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
!bu Hamil;
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, Anak Balita dan Ibu
Nifas;
21.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 51 Tahun 2016 tentang
Standar Produk Suplementasi Gizi.
BABI KETENTUAN UMUM BAB II
AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD
BABW
PILAR PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BABIV
,RUANG LINGKUP IIfTERVENSI
BABV
PENDBKATAN
BAB VI
.EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI
.BAB VD
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAJI VIII
PELIMPAHAN WEWENAlfG DAN TANGGUNG JAWAB
BABIX
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH
PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BABX
PERAN SERTA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAR
BAB XII
PENGHARGAAN
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum, khususnya retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan yang sudah tidak sesuai dengan beban Pelayanan yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 omor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonese r 5234);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
TATA CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB IV
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 06 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat