Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 39 Tahun 2020

TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III TATA NILAI PENGADAAN BAB IV RUANG UNGKUP PENGADAAN BAB V PARA PIHAK BAB VI PERENCANAAN PENGADAAN BAB VII PERSIAPAN PENGADAAN BAB VllI PELAKSANAAN PENGADAAN BAB IX PEMBAYARAN PRESTASI KERJA BAB X KEADAAN KAHAR BAB XI PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN BAB XII SANSI BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN BAB XIV PELAPORAN DAN SERAH TERIMA BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELECTRONIK BAB XVI KETENTUAN LAIN LAIN BAB XVII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 39 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2019 NOMOR 39
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan