ABSTRAK: |
- a.
BUPATI TAKALAR,
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan
dibidang perindustrian dan
perdagangan yang
merupakan kewenangan Kabupaten Takalar sebagai penjabaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
diperlukan adanya
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha di dan Perdagangan;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3611);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
: Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
7. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Peraturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2000 tentang kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Retribusi daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Tehnik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 70);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tekhnik Penyusunan dan Menteri Muatan Produk-produk Hukum daerah.
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang bentuk produk-produk Hukum Daerah.
15. Keputusan mentri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
16. Keputusan Mentri dalam Negeri dan Otonomi Daerah NOmor 24 tahun 2001 tentang lembaran daerah dan berita Daerah.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG IZIN USAHA DIBIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah;
3. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar;
4. Wajib Daftar Perusahaan adalah Daftar atau catatan yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini dan peraturan
pelaksanaanya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta usaha pergudangan;
5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus,bekerja dan didirikan,bekerja berkedudukan dalam daerah untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
6. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya,termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri;
7. Surat izin usaha industry atau tanda daftar industry (TDI) adalah Izin yang dilakukan untuk setiap usaha yang mengolah bahan mentah,bahan baku,barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai ekonomis yang tinggi;
8. Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengalihkan hak barang atau jasa dengan disertai imbalan atau konpensasi;
9. Surat Izin Usaha Perdagangan disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan ;
10. Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan;
11. Tanda daftar gudang atau ruang penyimpanan (TDG) adalah jasa pendaftaran yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha pergudangan;
12. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di daerah;
13. Usaha pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri dan atau pi8hak lain untuk mendukung/ memperlancar kegiatan perdagangan barang;
14. Pemohon adalah orang atau Badan Hukum yang menjalankan suatu jenis usaha;
15. Retribusi wajib daftar perusahaan, izin usaha perdagangan dan izin usaha industri selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas pendaftaran perusahaan,izin usaha perdagangan dan izin usaha industri dan pemberian tanda daftar industri (TDI);
16. Wajib retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu;
17. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu yang wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan dari pemerintah daerah;
18. Surat keterangan retribusi daerah disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
19. Surat keterangan retribusi daerah kurang bayar tambahan disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
20. Surat tagihan retribusi daerah yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan
atau denda.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1) Dengan Nama Izin Usaha di bidang perindustrian dan perdagangan dipungut retribusi atas penerbitan izin usaha;
(2) Obyek retribusi adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah atas pemberian pelayanan izin usaha dibidang perindustrian dan perdagangan;
(3) Subyek perindustrian adalah perorangan atau badan hukum yang menikmati pemberian pelayanan izin usaha dibidang perindustrian dan
perdagangan.
Pasal 3
Wajib retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang berusaha dibidang perindustrian dan perdagangan diwajibkan untuk membayar retribusi atas pemberian pelayanan dibidang perindustrian dan perdagangan.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 4
Retribusi izin usaha dibidang perindustrian dan perdagangan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
BAB IV
BENTUK USAHA DIBIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Bagian pertama
Bentuk Usaha Bidang Perindustrian
Pasal 5
Usaha Bidang Perindustrian meliputi kegiatan dibidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, perusahaan, persekutuan atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha industri di daerah.
Bagian Kedua
Bentuk Usaha Bidang Perdagangan
Pasal 6
Usaha bidang perdagangan meliputi kegiatan dibidang usaha perdagangan yang dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan dan atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di daerah.
BAB V KETENTUAN PERIZINAN
Bagian Pertama
Pendaftaran Perusahaan
Pasal 7
Setiap pendirian perusahaan termasuk pembukaan cabang/perwakilan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan.
Bagian Kedua
Usaha Bidang Perindustrian
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan usaha Bidang Perindustrian wajib memiliki Izin
Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
(2) Usaha Bidang Perindustrian dengan nilai investasi seluruhnya diatas Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bengunan wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh kepala daerah;
(3) Usaha bidang perindustrian dengan nilai investasi seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
(4) Usaha bidang perindustrian dengan nilai investasi seluruhnya dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tidak wajib memiliki tanda daftar industry (TDI) kecuali dikehendaki oleh pemilik perusahaan;
(5) Setiap usaha bidang perindustrian yang melakukan perluasan 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang di izinkan wajib memperoleh izin perluasan;
(6) Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) berlaku selama 3 (tiga) tahun;
(7) Bentuk dan Tata Cara memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda
Daftar Industri ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Bagian Ketiga
Usaha Bidang Perdagangan
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan Usaha Bidang Perdagangan termasuk pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Kepala daerah;
(2) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dari kekayaan bersih (netto) seluruhnya, sampai dengan Rp. 200.000.000; (Dua Ratus Juta Rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil;
(3) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dari kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,; (Dua Ratus Juta Rupiah )Sampai dengan Rp. 500.000.000 (Lima ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah;
(4) Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha perdagangan dengan modal disetor dari kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000; (lima ratus Juta Rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar;
(5) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah kelompok usaha pedagang
kecil dengan nilai investasi seluruhnya dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima tetapi dapat diberikan apabila dikehendaki yang bersangkutan;
(6) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(7) Bentuk dan Tata Cara memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan dimaksud ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini ditetapkan dengan keputusan
kepala daerah.
Pasal 10
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan menggunakan gudang atau ruang penyimpanan, wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TGD).
Pasal 11
Setiap usaha yang telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan apabila melakukan perubahan yang meliputi perubahan Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pe,ilik Penanggungjawab, Alamat Pemilik/Penanggungjawab, NPWP/NPWPD kelembagaan, Bidang Usaha, Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama Wajib mengurus perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 12
Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan Bentuk Usaha, Golongan
Usaha dan Nilai Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 13
(1) Prinsif penetapan tarif retribusi meliputi Jasa Pendaftaran Perusahaan, Izin Usaha Perdagangan dan Pemberian Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (TDI).
(2) Sasaran Penetapan Tarif Retribusi dalam rangka menutupi biaya
Pendaftaran dan Pemberian Izin Jasa berupa :
a. Biaya Adminstrasi.
b. Biaya Pemerintah dan Pengawasan. c. Biaya Pencetakan.
d. Biaya Pembinaan.
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 14
(1) Besarnya tariff retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. Pendaftaran perusahaan :
1. Perseroan Terbatas (PT) = Rp. 150.000,-
2. Koperasi = Rp. 25.000,-
3. Persekutuan Komanditer (CV) = Rp. 100.000,-
4. Firma (Fa) = Rp. 100.000,-
5. Perusahaan Perorangan (PO) = Rp. 50.000,-
6. Perusahaan Milik Negara = Rp. 300.000,-
7. Bentuk Perusahaan lainnya = Rp. 100.000,-
8. Perusahaan Asing = Rp. 500.000,- b. Jasa Pendaftaran Tanda Daftar Gudang atau Ruang
Penyimpanan = Rp. 1.000,-/m2
(2) Besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) serta izin perluasan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2), (3), (4) dan (5) adalah sebagai berikut :
a. Investasi sampai dengan Rp. 100.000.000,- = Rp. 75.000,- b. Investasi diatas Rp. 100.000.000,-s/Rp. 200.000.000,- = Rp. 150.000,- c. Investasi diatas Rp. 200.000.000,-s/d 500.000.000,- = Rp. 350.000,-
d. Investasi diatas Rp. 500.000.000,-s/d 1.000.000.000,- = Rp. 750.000,- e. Investasi diatas Rp. 1.000.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,-
= Rp. 2.500.000,-
f. Investasi diatas Rp. 10.000.000.000,- = Rp. 10.000.000,-
(3) Besarnya tarif Retribusi Usaha Perdagangan sebagaimana di maksud pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4) sebagai berikut :
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 15
Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah pengambilan Retribusi
Usaha dibidang Perindustrian dan Perdagangan.
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 16
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 3 (tiga) tahun untuk semua izin yang dikeluarkan.
Pasal 17
Saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 18
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT;
(3) Pemungutan Retribusi dilakukan oleh Unit Kerja atau Pejabat yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 19
(1) Dalam hal wajib retribusi, tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) setiap bulan dan retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
(2) Pemegang Izin Usaha tidak melaksanakan ketentuan yang termuat didalam
Peraturan Daerah ini maka izin tersebut dapat dicabut oleh Kepala Daerah.
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 20
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus;
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD;
(3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 21
(1) Pengeluaran Surat Teguran / Peringatan / Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat tegoran/peringatan/surat lain yang sejenis,wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang;
(3) Surat tegoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
Pejaban yang ditunjuk.
Pasal 22
Bentuk-bentuk formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagamana dimaksud pasal 19 ayai (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB XV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 23
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah
K A D A L U A R S A
Pasal 24
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka wakatu 3 ( tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi;
(2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagamana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila :
a. Diterbitkan Surat Tegoran atau.
b. Ada pengeluaran utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 25
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 ( Lima juta rupiah)
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIK Pasal 26
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik an tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Hukum acara Pidana yang berlaku.
(1) Wewenang Penyidik sebagamana dimakasud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima ,mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangn atau laporan berkenan dengan indak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti,mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana dibidang retribusidaerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapakan barang bukti pembukuan,pencatatan dan dokumen –dokumen lain,serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku.
BAB XIX KETENTUAN PENUTUTUP Pasal
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjutoleh Kepala Daerah.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
|