Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1, TLD No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Morowali Utara adalah daerah agraris dan maritim merupakan daerah yang sebagian besar penduduknya hidup dari hasil pertanian dan perikanan; bahwa petani dan nelayan sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelajutan; bahwa regulasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan belum komprehensif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perencanaan; Pendataan; Perlindungan Petani dan Nelayan; Pemberdayaan Petani dan Nelayan; Pembiayaan; Pengawasan; dan Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
19 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pejabat Pengelolaan, Wewenang dan Tanggung Jawab; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; dan Penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil lainnya, serta jasa bagi manusia yang permanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penertiban; tata cara registrasi ternak; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; tata cara penangkapan, biaya pemeliharaan dan biaya petugas keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang keanggotaan BPD; kelembagaan BPD; fungsi dan tugas BPD; hak, kewajiban dan wewenang BPD; peraturan tata tertib BPD; hubungan kerja BPD dengan lembaga lain di Desa; peningkatan kapasitas; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
28 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah perlu dilakukan penguatan kelembagaan perangkat daerah agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa terdapatnya intensitas beban kerja yang besar pada beberapa organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak efektif; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016, berupa: perubahan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7; serta penyisipan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk menjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah masyarakat dan pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat secara merata dan efektif; bahwa untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya serta memberikan ruang yang luas kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian terhadap lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah teakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup TJSLP; kategori perusahaan Program TJSLP; kewajiban penganggaran dan pembiayaan; pelaksana TJSLP; Program TJSLP; prosedur TJSLP; Tim Pelaksana TJSLP; kelembagaan TJSLP; pelaporan Program TJSLP; penghargaan; dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa secara geologis, geografis, biologis, hidrologis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi, Kabupaten Morowali Utara merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu; bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan penanggulangan bencana; forum pengurangan risiko bencana; peran lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan media massa; standar operasional prosedur; pengelolaan bantuan; kerjasama; penyelesaian sengketa; monitoring, pelaporan dan evaluasi; pengawasan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
52 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-
2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016
Pariwisata sebagai sektor yang dipercaya mampu menggerakan pertumbuhan beragam sektor diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kesejahteraan suatu daerah. Sementara itu perkembangan pariwisata global dewasa ini mengarah pada pengembangan daya tarik wisata alam yang tidak hanya menjual keindahan dan keunikan daya tarik, akan tetapi juga mengedepankan nilai-nilai konservasi lingkungan. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata yang dilakukan termasuk di dalamnya pariwisata yang dikembangkan di berbagai daerah diharapkan dapat merespon kecenderungan pariwisata global dengan beragam program pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan peredaran minuman beralkohol melalui
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No, 36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.74 Tahun 2013, Permen Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014.
Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan,
ketertiban dan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sampai saat ini penegakan hukum terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih mengalami kendala dalam setiap penegakan hukum terutama dalam melakukan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Untuk mengatur hal tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah sesuai kondisi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan cagar budaya melalui upaya perlindungan, engembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014
Pelestarian cagar budaya merupakan upaya bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta/golongan, maupun perorangan dalam rangka mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalam cagar budaya dan mengoptimalkan nilai dan potensinya untuk dimanfaatkan secara bersama-sama. Sinergisitas pelestarian cagar budaya antara pemerintah dengan masyarakat serta akademisi menjadi hal yang sangat penting untuk lebih mengoptimalkan potensi cagar budaya sebagai asset budaya yang berdayaguna dan berhasil guna demi kepentingan dan kiesejahteraan bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat