PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1, TLD No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
ABSTRAK: |
- bahwa Kabupaten Morowali Utara adalah daerah agraris dan maritim merupakan daerah yang sebagian besar penduduknya hidup dari hasil pertanian dan perikanan; bahwa petani dan nelayan sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelajutan; bahwa regulasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan belum komprehensif;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perencanaan; Pendataan; Perlindungan Petani dan Nelayan; Pemberdayaan Petani dan Nelayan; Pembiayaan; Pengawasan; dan Peran serta masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 19 halaman; Penjelasan 6 halaman.
|