Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan penanggulangan bencana; forum pengurangan risiko bencana; peran lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan media massa; standar operasional prosedur; pengelolaan bantuan; kerjasama; penyelesaian sengketa; monitoring, pelaporan dan evaluasi; pengawasan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat