Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 4 Tahun 2017

Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelestarian cagar budaya merupakan upaya bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta/golongan, maupun perorangan dalam rangka mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalam cagar budaya dan mengoptimalkan nilai dan potensinya untuk dimanfaatkan secara bersama-sama. Sinergisitas pelestarian cagar budaya antara pemerintah dengan masyarakat serta akademisi menjadi hal yang sangat penting untuk lebih mengoptimalkan potensi cagar budaya sebagai asset budaya yang berdayaguna dan berhasil guna demi kepentingan dan kiesejahteraan bersama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.4, TLD NO.29
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan