Pelestarian cagar budaya merupakan upaya bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta/golongan, maupun perorangan dalam rangka mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalam cagar budaya dan mengoptimalkan nilai dan potensinya untuk dimanfaatkan secara bersama-sama. Sinergisitas pelestarian cagar budaya antara pemerintah dengan masyarakat serta akademisi menjadi hal yang sangat penting untuk lebih mengoptimalkan potensi cagar budaya sebagai asset budaya yang berdayaguna dan berhasil guna demi kepentingan dan kiesejahteraan bersama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat