Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA HASIL BONGKARAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI MILIK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketcntuan Pasal 339 ayat (6) huruf <:
Mcnimbang
Pcraturan Dacrah Kora Makassar Nomor 7 Tahun 2017 ten tang
Pcngelolaan Barang Milik Daerah yang mcnyatakan bahwa hasil
bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun
kembali merupakan salah satu jcnis barang milik daerah yang
dapat dipindah tangankan melalui proses penjualan oleh
Pemerintah Kota Makassar, maka dipandang perlu
uniuk
mcngatur tata cara penyelesaian barang rnilik daerah dimaksud;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagairnana dimaksud pada
huruf a, pcrlu ditctapkan dengan Pcraturan Walikota Makassar
tentang Tata Cara Pcnyelesaian Barang Milik Daerah Berupa
Hasil Bongkaran Bangunan Atau Bangunan Yang Akan di
Bangun Kembali Milik Pemerintah Kata Makassar
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pcmbcntukan
Daeroh dncrerh 1'i11gk«l II di suiawes: (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rcpub!ik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tcntang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
'I'ahun 2008 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi E:lektronik [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Pera tu ran Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 ten tang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Ka bu paten Gowa,
Maras dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Sclatan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);
9. Per-aturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 ten tang Peru bah an
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kola Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia 1999 Nomor 193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 20 l4 ten tang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
305. Tambahnn Lcmbarn.n Negara Rc::publik Indonesia Nomor
561 OJ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ientang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 547 Tahun 2016;
13. Peraturan Dacrah Kata Makassar Nomor 7 Tanun 2017 tcntang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ILembaran Daerah Kata
Makassar Tahun 2017 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP PENYELESAIAN BONGKARAN
BAB IV PENJUALAN
BAB V PEMUSNAHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
TAHUN 20113 NOMOR 45
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar yang
didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1999 dalam
hal pemberian pelayanan kepada
masyarakat dan pemberian
konstribusi pada kinerja Pendapatan
Daerah serta penyesuaian dengan
perkembangan peraturan perundangundangan
yang berlaku maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah dimaksud
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah
, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya
Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi
Kota Makassar Dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri
Dan Otonomi Daerah Nomor 43
Tahun 2000 tentang Pedoman
Kerjasama Perusahaan Daerah
Dengan Pihak Ketiga, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar .
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
19 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2018
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang
bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara
dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur,
adi1, terbuka, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur
Sipil Negara dan upaya pencegahan, serta pemberantasan
korupsi, perlu adanya Kewajiban Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Makassar tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kata Makassar
J.
Mengingat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun I 959 Nomor 74, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten tang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun I 999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaiamana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 3 I Tahun 1999 ten tang
Pemberantasa,, Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
1
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5661);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Namer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi
Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 560 I);
10. Peraturan Pcmerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Govia, Mares, dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Sela.tan ( Lcmbaran Negara Republik rndonesta
Tahun 197 l
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
I 999 ten tang
Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25,
2
. .
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
PengendaJian
Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Pcraturan
15.
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawaean Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menleri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201
l
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraruran Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Dalarn Negeri dan Pernerin tahan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2026);
21. Peraturan Daerah Kora Makassar Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pembenlukan dan Susunan Organisasi Perangkat Derah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun
2009).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III WAJIB LAPOR LHKASN
BAB IV JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN LHKASN
BAB VI TIM PENGELOLA LHKASN
BAB VII SANKSIADMINJSTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Nomor: 14 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Lim Bah Domestik
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan lingkungan yang
baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat
kesehatan yang optimal merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya
kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup, air limbah domestik yang belum dikelola
berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan
manusia
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar
PENGELOLAAN AIR LIM BAH DOM ESTIK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
(a) Dalam rangka upaya penegakan hukum Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Ujung Pandang
(b) Untuk melaksanakan penertiban pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
(c) Berdasarkan hal-hal tersebut dimaksud huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1. Undang-undang No. 29 tahun 1959
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
3. Undang-undang 8 Tahun 1974
4. Undang-undang No. 8 tahun 1981
5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974
8. Peraturan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw. 07.03 Tahun 1984
9. Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw.07.03 Tahun 1984
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986
11Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.Skep/369/X/1985
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan tertentu di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang memuat Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1988.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Walikota Makassar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No . 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah Mengajukan Rancangan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan; 2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. U ndang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 WALIKOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.61, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAHKOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. Dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat serta untuk mencipatkan tertib berlalulintas pada umumnya dan khususnya perlindungan masyarakat terhadap terjadinya kecelakaan lalulintas keamanan,kenyamanan serta kesehatan.
b. Sejalan dengan semakin meningkatnya intensitas kendaraan bermotor dalam daerah, maka perlu melaksanakan pengujian emisi gas buangan secara bertahap bagi setiap kendaraan bermotor pada umumnya, dan khususnya angkutan penumpang umum guna mengantisispasi sedini mungkin dampak negatif yang timbul maupun yang akan ditimbulkan terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, dengan melibatkan sumber daya dan peran serta masyarakat
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 1993
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2000
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988
13. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2000
14. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 34 Tahun 2000
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kelayakan/emisi gas buang kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam wilayah Kota Makassar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun
berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan
utama tercipta adanya kesejahteraan bagi
seluruh rakyat ;pasar tradisional merupakan wadah
membangun dan mengembankang
perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan
koperasi sebagai pilar perekonomian yang
disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan
maka dipandang perlu perlindungan dan
pemberdayaan pasar tradisional dan penataan
pasar modern agar pasar tradisional dapat
berkembang dan bersain secara serasi, selaras
serta bersinergi ditengah-tengah pesatnya
pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar,
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR
TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR
MODERN DI KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
35 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan
daerah berkewajiban menggali potensi daerah dan potensi
badan usaha yang merupakan mitra pemerintah daerah yang
juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk
bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan
pemberdayaan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas , Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum
Tanggung Jawab Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan
Kesejehteraan Sosial, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara
BUMN Nomor Per-07/MBU/2013 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
TANGGUNG
JAW AB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat