pengelolaan-limbah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Lim Bah Domestik
ABSTRAK: |
- dalam upaya meningkatkan lingkungan yang
baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat
kesehatan yang optimal merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya
kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup, air limbah domestik yang belum dikelola
berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan
manusia
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar
- PENGELOLAAN AIR LIM BAH DOM ESTIK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15
|