Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2002

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAHKOTA MAKASSAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kelayakan/emisi gas buang kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam wilayah Kota Makassar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAHKOTA MAKASSAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
03 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2002
Tanggal Berlaku
12 Desember 2002
Sumber
LD.2002/NO.61, TLD NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan