Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2018

TATA CARA PENYELESAIAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA HASIL BONGKARAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI MILIK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP PENYELESAIAN BONGKARAN BAB IV PENJUALAN BAB V PEMUSNAHAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA HASIL BONGKARAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI MILIK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.45
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan