perlindungan-pemberdayaan-pasar
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar
ABSTRAK: |
- Perekonomian Indonesia disusun
berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan
utama tercipta adanya kesejahteraan bagi
seluruh rakyat ;pasar tradisional merupakan wadah
membangun dan mengembankang
perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan
koperasi sebagai pilar perekonomian yang
disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan
maka dipandang perlu perlindungan dan
pemberdayaan pasar tradisional dan penataan
pasar modern agar pasar tradisional dapat
berkembang dan bersain secara serasi, selaras
serta bersinergi ditengah-tengah pesatnya
pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar,
- Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba
- PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR
TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR
MODERN DI KOTA MAKASSAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
- 35 HALAMAN
|