Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/NO.62, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL PERIKANAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk kelangsungan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara berdayaguna, behasilguna , maka perlu dilakukan pengujian kapal perikanan agar dapat memberikan rasa aman dan keselamatan terhadap aktifitas para nelayan, serta upaya melestarikan lingkungan hidup yang diharapkan pula dapat mendukung optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada sector perikanan dan kelautan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1999
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1980
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
14. Peraturan Daerah Kota Makassar nomor Nomor 2 Tahun 1988
15. Peraturan daerah Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2000
Pungutan daerah atas jasa pengujian terhadap kapal penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.61, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAHKOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. Dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat serta untuk mencipatkan tertib berlalulintas pada umumnya dan khususnya perlindungan masyarakat terhadap terjadinya kecelakaan lalulintas keamanan,kenyamanan serta kesehatan.
b. Sejalan dengan semakin meningkatnya intensitas kendaraan bermotor dalam daerah, maka perlu melaksanakan pengujian emisi gas buangan secara bertahap bagi setiap kendaraan bermotor pada umumnya, dan khususnya angkutan penumpang umum guna mengantisispasi sedini mungkin dampak negatif yang timbul maupun yang akan ditimbulkan terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, dengan melibatkan sumber daya dan peran serta masyarakat
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 1993
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2000
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988
13. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2000
14. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 34 Tahun 2000
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kelayakan/emisi gas buang kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam wilayah Kota Makassar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGKUTAN JALAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN ANGKUTAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar yang
didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1999 dalam
hal pemberian pelayanan kepada
masyarakat dan pemberian
konstribusi pada kinerja Pendapatan
Daerah serta penyesuaian dengan
perkembangan peraturan perundangundangan
yang berlaku maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah dimaksud, sehubungan dengan hal
tersebut pada huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Ujung
Pandang Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Terminal Makassar Metro
Kota Ujung Pandang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya
Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi
Kota Makassar Dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri
Dan Otonomi Daerah Nomor 43
Tahun 2000 tentang Pedoman
Kerjasama Perusahaan Daerah
Dengan Pihak Ketiga, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota MakassaR.
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2002
a. Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah
b. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggara uasaha jasa perparkirana, maka terhadap usaha perparkiran yang dikelola oleh Badan atau Perseorangan perlu mendapat izin dari Pemerintah Kota Makassar, dan terhadap pengelola jasa perparkiran yang telah mendapat izin baik yang memungut uang jasa perparkiran sebagai usaha pokoknya maupun tidak memungut (pelayanan gratis) tetapi menunjang dan berkaitan dengan usaha pokoknya, berkewajiban membayar Pajak Parkir yang besarnya ditetapkan dengan Pearturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988
Mengaturn pungutan yang dikenakan atas penyelengaraan usaha tempat parkir yang dikelola Orang atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 1999 seri B Nomor 1) dicabut serta ketentuan yang sama dan bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk efektif dan tertibnya koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan program-program Pemerintah Kota Makassar dalam penaggulangan kemiskinan maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Makassar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
11. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 05/KEP/MENKO/II/2006
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2007
Pembentukan Tim Koordinas yang berupa forum lintas pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Makassar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2002.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. Kebakaran dapat membawa bencana terhadap jiwa dan raga sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin
b. untuk mmencegah terjadinya kebakaran maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap alat-alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - undang Ntrmor 14 'l'ahun 1992
3. Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang - undang Nonror 22 Tzhun 1999
5. Undang - undang Nornor 25 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5l Tahun 197
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 3000
9. Perahran Pemerintah Nomor 66 Taltun 201
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999
11. Keputusan menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001
12. Keputusan menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001
13. Keputusan menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
14. Keputusan menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
15. Peraturan Daerah Kota Makassar Namor 7 Tahun 1988
16. Peraturan Daenrh Kota Makassar No 33 Tahun 2000
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Pemeriksaan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran ,yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 41 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, Pemerinta Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
b. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di kelurahan, dan seragam di seluruh Indonesia keberadaannya yang uniformitas, dimungkinkan untuk diganti dengan wadah yang lebih bernuansa pemberdayaan masyarakat
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Pereturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Keputusan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2001.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kota Makassar
ABSTRAK:
a. Dengan kembalinya nama Makassar yang memiliki latar belakang sejarah, social budaya, social politik, ekonomi, dan agama yang diimplementasikan dalam berbagai dimensi kehidupan yang dapat dibanggakan dimasa lalu, maka hari jadi Kota Makassar yang selama ini dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah berpemerintahan berdiri sendiri, perlu dikaji kembali guna menemukan hari jadi yang lebih bersesuaian dengan keberadaan Kota Makassar masa lalu, kini dan masa depan
b. Hari jadi Kota Makassar dimaksud huruf a sebagai jati diri Kota Makassar dan diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih memacu pembangunan Kota Makassar bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dipilih dari momentum atau kejadian penting berdasarkan kebenaran sejarah dimasa lalu
c. Tanggal 9 Nopember 1607 sebagian momentum atau kejadian penting dalam sejarah Makassar dipandang patut untuk dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kota Makassar dengan suatu Peraturan daerah Kota Makassar
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
2. Undang-undang No. 13 Tahun 1964
3. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
4. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1971
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1999
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Bahwa selama ini tanggal 1 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari jadi Kota Makassar yang dahulu disebut sebagai Kotapraja Makassar / Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang, dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah yang berpemerintahan berdiri sendiri. Makassar sebagai tempat kedudukan Pemerintahan Kota Makassar (dahulu Kotapraja Makassar/Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang)dan Makassar sebagai Ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahaan Batas- atas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang namanya diubah dari Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar,tanpa perubahan luas wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , memiliki sejarah yang cemerlang dimasa lalu,penetapan hari jadinya tidaklah tepat bila dihitung dari kelahiran Stadsgemeente Makassar karena tidak sesuai dengan keberadaan kota Makassar karena tidak sesuai dengan keberdaan Kota Makassar dimasa lalu,sekarang dan masa depan. Untuk menemukan harijadi yang lebih bersesuaiandengan fakta-fakta sejarah masa lalu yang merupakan suatu fenomena yang amat terkait dengan latar belakang budaya,social politik dan ekonomi dimasa sekarang dan masa depan,telah dilakukan pengkajian ulang secara mendalam dengan memperhatikan masukan berbagai kalangan masyarakat. Penetapan hari jadi Kota Makassar yang akan diperingati setiap tahun olh Pemrintah Kota dan warga masyarakat,diharapkan dapat menjadi motifasi untuk lebih meningkatkan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar dan lebih memacu perkembangan kehidaupan berbangsa dan bernegara dimasa yang akan dating.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2000.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1 ) dipandang untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
9. Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1) yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penyesuaian tersebut disa,mping pada materi tata cara perpajakannya, juga pengaturan mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan listrik bukan berasal dari PLN menjadi Sumber Pendapatn Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Mengadakan dan Memungut Reklame Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan Dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Daerah Tingkat II
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1993
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1993
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan semula merupakan obyek pungutan Retribusi Daerah yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi wewenang Daerah Tingkat II. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 23 mei 1998, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tidak mengenai hal tersebut diatas, sehingga perlu penyiapan perangkat hukum sebagai dasar bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang untuk mengelola obyek pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untu,k menetapkan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1999.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat