Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan semula merupakan obyek pungutan Retribusi Daerah yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi wewenang Daerah Tingkat II. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 23 mei 1998, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tidak mengenai hal tersebut diatas, sehingga perlu penyiapan perangkat hukum sebagai dasar bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang untuk mengelola obyek pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untu,k menetapkan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat